Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nosokomial, Pegawai Pemda Konsumsi Makanan di Luar Rumah Sakit dan Mendapat Sanksi

Juli 7, 2021
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) saat meninjau kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat, Selasa (06/07/2021). Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni (kanan) menargetkan fasilitas tempat isolasi terpusat ini dapat beroperasi mulai pertengahan Juli 2021.

Slawi – Mendapati laporan tentang adanya sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal mengonsumsi makanan di salah satu rumah makan di wilayah Suradadi, Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda. Umi saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) pagi menegaskan jika ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini tidak bisa ditawar.

“Di sini, siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi” tegas Umi.

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada satu pun restoran, rumah makan atau warung makan yang memperbolehkan konsumennya untuk mengonsumsi makan dan minum di tempat. Semuanya harus dibungkus untuk dibawa pulang, dikonsumsi di rumah atau di tempat lain yang tidak berisiko penularan Covid-19.

Dihubungi secara terpisah, Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni membenarkan jika ada pegawainya yang mengonsumsi makanan di luar kantor. Ruszaeni menuturkan jika saat itu tengah ada kegiatan peliputan kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat.

Saat tiba waktu makan siang, dirinya pun menyarankan agar pegawainya mencari makan di luar lingkungan RSUD Suradadi karena faktor nosokomial, dimana lingkungan rumah sakit menjadi tempat yang berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

“Saya memang menyarankan mereka untuk makan di luar karena ada pegawai lain yang bukan karyawan rumah sakit. Membuka masker di lingkungan rumah sakit sangat tidak disarankan dan membahayakan karena risiko tinggi penularan, sehingga kita sarankan untuk makan di luar. Terlebih, mereka belum pernah terkena Covid-19, sementara jika pegawai kami rata-rata adalah penyintas Covid-19,” kata Ruzaeni.

Meski demikian, ia dapat menerima keputusan Bupati Tegal Umi Azizah yang memberikan sanksi pada pegawainya yang dinilai melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal dengan mengonsumsi makanan di rumah makan. (HR/hn)

Tags: bupati tegalpegawai pemda langgar PPKM daruratppkm daruratppkm darurat jawa balirusunawa rsud suradadisanksi bagi pelanggar protokol kesehatantempat isolasi terpusatUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Camat Margasari Lantik Kades Antar Waktu Desa Kaligayam 

Pemkab Tegal Raih Peringkat Terbaik Satu Nasional BKN Award 2021

Discussion about this post

Recommended

Hardiknas, Pjs. Bupati Tegal Serahkan 28 Penghargaan

Mei 2, 2018

Perkuat Kebhinekaan Lewat May Day

Mei 1, 2019

Tilik Desa Kecamatan Bojong, Warga Keluhkan Penerima Manfaat PKH Kurang Tepat Sasaran

Juni 22, 2023

Naik Pangkat, 348 PNS Dituntut Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

April 2, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download