Slawi – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi Kabupaten Tegal sejak tanggal 18 Mei 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Tegal masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi. Rata-rata penambahannya kini mencapai 60 kasus baru per hari. Mengantisipasi terjadinya ledakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tegal berencana menutup sementara objek wisata dan fasilitas umum selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (10/06/2021) besok hingga Rabu (23/06/2021) mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie usai memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) pagi.
Tak hanya itu, Ardie menuturkan jika pihaknya juga memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menambah besaran dendanya hingga Rp 100 ribu untuk individu warga yang melanggar. Sementara bagi pelaku usaha mikro bisa dikenai denda sampai dengan Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1 juta dan usaha berskala besar Rp 5 juta. Selain sanksi administratif berupa denda, tidak tertutup kemungkinan mereka yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali juga akan mendapat teguran atau peringatan hingga penutupan tempat usaha.
Sanksi tersebut, sambung Ardie, mulai berlaku dari Selasa (08/06/2021) kemarin sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Upaya membangun benteng pertahanan dari infeksi dan penyebaran wabah ini menurut Ardie tidak mudah. Pasalnya, Covid-19 yang menjadi musuh bersama tersebut tidak tampak. Namun, virus yang kemudian menular ini dipastikan melekat pada orang-orang yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Melawan Covid-19 ini tidaklah mudah karena selain tidak tampak, juga memang belum ada obatnya. Sehingga cara yang paling memungkinkan adalah melawan perilaku tidak disiplin dengan menertibkan mereka yang melanggar protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan karena setiap orang punya potensi menjadi inang, tempat bertumbuh dan menyebarnya virus corona,” kata Ardie.
Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKPB Muhammad Iqbal Simatupang menuturkan pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Tegal masih terus melakukan operasi yustisi. Ia berharap dengan adanya peraturan Bupati Tegal yang baru masyarakat bisa lebih patuh dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita membubarkan acara-acara yang mengundang kerumunan, terlebih jika tidak ada izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Iqbal.
Hal senada juga disampaikan Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar. Dirinya mengimbau agar seluruh warga lebih waspada terhadap penularan virus corona yang kini lebih mudah menular dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kuncinya adalah lima M, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Kita juga harus saling mengingatkan jika ada tetangga, teman atau saudara yang belum menerapkan protokol kesehatan,” kata Sutan.
Lihat juga: Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19.
Sementara itu, menjelang sore, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jaenal Dasmin mengatakan telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.848 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19. Ia menuturkan, pada SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya tentang rencana penutupan sementara objek wisata milik Pemkab Tegal, masyarakat maupun pemerintah desa.
Adapun fasilitas umum yang akan ditutup selema 14 hari ke depan antara lain Alun-Alun Hanggawana Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Alun-Alun di depan rumah dinas bupati, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan. Sedangkan pasar tradisional tetap buka dengan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan.
Pada SE tersebut, lanjut Jaenal, juga mengatur tentang pembatasan jam operasional buka mal, pasar swalayan, toko modern, restoran, rumah makan kafe, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya sampai dengan pukul 21.00. Selepas itu, hingga pukul 23.00 hanya diizinkan buka untuk melayani pesan antar, tidak dikonsumsi di tempat.
Pihaknya juga akan menghentikan sementara pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan hajatan, kegiatan sosial dan keagamaan hingga tanggal 23 Juni 2021 mendatang. Meski demikian, lanjut Jaenal, pihaknya dapat mentoleransi pelaksanaan kegiatan tersebut yang sudah mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sebelum SE tentang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 ini ditetapkan. (OI/hn)
Discussion about this post