Slawi – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali salurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini. Pendaftaran tahap pertama bantuan Presiden produktif bagi pelaku usaha mikro senilai Rp 1,2 juta tersebut sudah dibuka sejak Senin (12/04/2021) dan berakhir hari Minggu (18/04/2021) pukul 24.00. Ada sejumlah persyaratan yang harus dicukupi para calon penerima BPUM 2021.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/04/2021), mengatakan jika syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun bantuan lain dari Pemerintah, Kementerian maupun BUMN.
BPUM 2021 ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, tapi juga penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan tersebut mendasarkan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1.
Selain harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat, ketentuan lain bagi penerima BUMP 2021 ini adalah wajib memiliki KTP elektronik dan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Pemohon, lanjut Suhinarso, juga tidak diperbolehkan bagi istri atau suami yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD yang itu dibuktikan dengan keterangan pada Kartu Keluarga.
Berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, pengusulan BPUM 2021 ini disampaikan ke DisdagkopUKM tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi dan selanjutnya diserahkan ke provinsi untuk dikoordinasikan sebelum diserahkan ke kementerian.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui lembaga penyalur BPUM seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jateng dan PT Pos Indonesia.
“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta. Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran Pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19,” kata Suhinarso.
Ditanya soal prosedur pendaftaran, Suhinarso menjelaskan jika para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring dengan mengakses tautan . Sementara bagi yang tidak terbiasa dengan pendaftaran daring bisa mendaftar melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi IUMK/NIB.
“Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki IUMK atau NIB bisa menggantinya dengan surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.
Suhinarso menambahkan jika penyaluran BPUM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal tiga tahun 2021. Untuk tahap pertama, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan untuk tahap kedua, akan disiapkan sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. (AD)
Discussion about this post