Kramat – Menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas status kepemilikan tanah di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru yang berada di Kecamatan Kramat, Pemkab Tegal akan menginventarisasi aset di lahan seluas 9 hektare tersebut. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin (21/12/2020) pagi.
“Temuan dari BPK RI perwakilan Jawa Tengah mengatakan bahwa kontrak perjanjian penggunaan tanah di LIK Takaru belum ada. Sehingga status kepemilikan bangunan lama tidak jelas dan direkomendasikan untuk dilakukan pemantauan serta penataan atas penggunaan aset pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berarti pada saat ini kita harus ada proses untuk menjawab apa yang menjadi temuan BPK,” kata Joko.
Joko mengungkapkan pertemuan ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan sebelumnya. Dengan harapan status pembangunan lama di LIK Takaru dapat diselesaikan dengan baik dan industri kecil menengah di Kabupaten Tegal lebih maju. Joko juga akan memfokuskan penyiapan administrasi dan dokumen-dokumen yang ada terkait aset pemerintah.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tanah LIK Takaru. Jadi apa yang diminta BPKkita dapat menjawabnya yaitu terkait penataan aset dan dokumentasinya,” ujarnya.
Adanya hasil temuan BPK, Joko menyinggung kembali sejarah LIK. Disebutkan bahwa tahun 1981 ditunjuk kontraktor pelaksana pembangunan LIK Takaru oleh Bupati Tegal dengan surat nomor 050/777 tanggal 13 November 1981 yaitu PT Dwi Tunggal Surya Jaya dan PT Eka Huda. Namun, dokumen fisiknya sampai dengan saat ini belum ditemukan. Kemudian, pada tahun 1982 kedua perusahaan tersebut menjual bangunan pabrik ke pengusaha. Meskipun bangunan tersebut dijual belikan tetapi status kepemilikan tanah LIK Takaru tetap milik pemda sampai dengan saat ini dengan bukti kepemilikan sertipikat tanah terakhir nomor 2 tahun 2003 seluas 88.884 meter persegi surat hukum nomor 240/dampyak/2002.
Untuk itu, Joko menghimbau para pemilik bangunan dapat membantu proses administrasi dokumen kepemilikan bangunan yang berada di LIK Takaru. Dirinya juga berharap supaya pemilik bangunan sepakat untuk titik nol. Artinya 56 bangunan yang ada di LIK dapat diserahterimakan ke Pemkab Tegal. Terkait proses tarif sewa dapat dimusyawarahkan kembali supaya para pemilik bangunan tidak keberatan.
Disebutkan Joko, jika menggunakan sewa, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah LIK sekitar Rp 5,6 juta. Akan tetapi, para pemilik bangunan keberatan dan menawar Rp 3 juta. “Nanti saya akan usulkan dan konsultasi ke BPK mengenai tawaran para pemilik bangunan. Setuju atau tidaknya kita lihat nanti. Tapi, jika masih dirasa keberatan, maka kita bisa menggunakan retribusi, yaitu Rp 2 ribu untuk permeter perseginya,” jelas Joko.
Meskipun sebagian besar pemilik bangunan sepakat untuk menyerahkan aset ke Pemkab Tegal tetapi terdapat beberapa pemilik bangunan yang meminta untuk mempelajari proses serah terima aset bangunannya. Salah satunya Zaidir, pemilik bangunan yang menempati blok C 45 sampai 47. Dirinya menyebutkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang dibangun dengan uang pribadi. “Permasalahannya kami membangun gedung dengan uang sendiri. Tidak dilakukan saat tahun 1981 yang disebutkan Pak Sekda. Kami membangun di tahun 2000an. Bagaimana proses sewanya, apakah bangunannya juga akan diserahkan di Pemkab dan apakah sewa atau retribusinya disamaratakan dengan bangunan yang lama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi. “Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru,” pungkasnya. (OI)
Discussion about this post