Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda, Terendah Rp 10.000

September 9, 2020
in Berita Utama, Inspire

Slawi – Cegah penularan Covid-19 akibat ketidakdisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tegal bakal kenai sanksi denda mereka yang melanggar. Besaran dendanya bervariasi, yaitu Rp 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara ataupun pemilik badan usaha. Selain dikenai sanksi denda, pemilik usaha yang masih membandel akan dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional usahanya hingga pencabutan izin jika dinilai sudah keterlaluan..

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal saat menggelar siaran pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (09/09/2020) pagi.

Umi mengatakan, pengenaan sanksi denda tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun ketentuan pelaksanannya akan diatur lewat perubahan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.

“Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Harapannya dengan ini masyarakat menjadi semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah,” kata Umi.

Umi juga menyampaikan, akan ada waktu sosialisasi sebelum Perbup yang mengatur tentang denda tersebut diterapkan efektif di masyarakat. “Saya berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, serentak dan bersama-sama dengan dibantu unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat, sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok desa pun tahu Perbup ini,” imbuh Umi.

Pihaknya menyadari, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga mengkarantina diri usai pulang dari luar kota. Hal tersebut cukup beralasan mengingat dari 107 kasus konfirmasi, 85 persennya merupakan kasus impor, berawal dari mereka yang baru pulang dari Jakarta dan sekitarnya serta wilayah episentrum Covid-19 lainnya seperti Surabaya dan Semarang.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada warganya agar lebih berhati-hati dan tetap waspada. “Patuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri, utamanya orang lain dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Hadir pada siaran pers ini, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi dan Kasdim 0712/Tegal Akhmad Aziz.

Iqbal menuturkan, jajaran kepolisian siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dirinya berharap masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat.

“Kami dari unsur Polri dan dibantu rekan-rekan TNI siap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal dengan sosialisasi secara intensif ataupun giat operasi yang kita lakukan di ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, pasar tradisional, kafe maupun Taman Rakyat Slawi. Saya memangdang, salah satu obat untuk menangani Covid-19 adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dan peduli kepada sesama untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan,” tutur Iqbal.

Senada dengan itu, Aziz menuturkan dirinya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan disiplin warga dan penegakan sanksi hukumnya oleh aparat terkait. “Pada dasarnya, giat operasi gabungan dari unsur Pemkab, TNI dan Polri sudah rutin kami lakukan. Tujuannya adalah mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan kita lihat memang mulai jenuh. Semoga dengan adanya Inpres dan Perbup nanti bisa cepat menyadarkan masyarakat sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalkan,” jelasnya.

Sementara Mulyadi mengungkapkan, Inpres tersebut merupakan dasar hukum pembuatan regulasi di tingkat daerah untuk menegakkan hukuman disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, dengan dasar tersebut, aparat sudah bisa langsung menindak mereka yang melanggar saat digelar operasi di lapangan.

“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan, adanya penekanan sanksi hukuman ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya yang kita butuhkan adalah kesadaran dan kepatuhan diri masing-masing individu warga,” pungkas Mulyadi. (OI)

Baca juga : Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Tags: aturan penerapan dendadendajaga jarakkapolres tegalpakai maskerpelanggar protokol kesehatanpolres tegalsanksi dendasatgas covid19satgas kab tegaltegasUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Gencarkan Bulan Dana PMI, Ardie: Masyarakat Jangan Merasa Terbebani

Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah Menjadi 113 Orang

Discussion about this post

Recommended

Jadi Langganan Banjir, Umi Tinjau Sidaharja dan Salurkan Bantuan

Februari 14, 2022

Bupati Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pilkades Serentak 2023

Oktober 3, 2023

Presiden Jokowi Minta Daerah Kebut Vaksinasi pada Lansia

Juni 12, 2021

Keluhkan Bau, Umi Terjun Langsung Semprot Selokan Alun-alun

Juni 21, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download