Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Teliti Sebelum Membeli: Tak Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan di Mejasem Terancam Dihentikan

September 3, 2020
in Berita Utama

Dari kiri ke kanan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohman, Inspektur Pembantu III Santoso Budiyo Waskito dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tavip Mulyartomi saat menggelar rapat koordinasi tindak lanjut lapor Bupati Tegal di Kantor DPMPTSP Kabupaten Tegal, Rabu (02/09/2020).

Slawi – Masyarakat mesti teliti dan cermat sebelum membeli rumah untuk menghindari kerugian di kemudian hari, termasuk mengecek kredibilitas pengembangnya. Salah satu yang terancam dihentikan proses pembangunannya karena tidak memiliki izin dan berdiri diatas lahan hijau adalah pengembang Perumahan Rossa Residence di Jalan Pala VI Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat yang saat ini sedang dalam proses pengurugan lahan.

Kesimpulan tersebut mengemuka saat digelar rapat koodinasi tindaklanjut laporan warga kepada Bupati Tegal di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Rabu (02/08/2020). Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Rosalia Sukses Propertindo selaku pengembang, terlebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan tersebut.

Fakihurrohim mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan dan mengundang pemilik usaha untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah datang, termasuk saat disambangi ke kantornya juga tidak ketemu. “Bahkan pertemuan ini, kami juga sudah mengundang pengusaha properti tersebut, tapi sudah tiga kali dihubungi via telepon juga tidak diangkat,” ungkapnya.

Pihaknya menilai, pengembang tidak bisa mengajukan perizinan karena ada prasyarat pokoknya tidak bisa dipenuhi. Salah satunya, lanjut Fakihurrohim adalah informasi tata ruang yang menyebutkan kesesuaian fungsi ruang. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal Nur Elina.

Elina mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan informasi tata ruang kepada pemilik usaha tanggal 13 Februari 2020 lalu yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 bukan peruntukkan perumahan. “Lahan yang dimohonkan informasi tata ruangnya merupakan lahan basah yang tidak diperuntukan bagi pembangunan perumahan,” katanya.

Fakihurrohim kembali menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat informasi dari pemilik lahan yang hadir pada rapat tersebut dan mengatakan pengembang belum membebaskan lahannya karena baru diberikan uang tanda jadi. Menyikapi hal ini, pihaknya bersama sejumlah pihak, termasuk inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal  akan mengambil langkah untuk menegakkan aturan sebagaimana arahan Bupati Tegal.

Ia juga berpesan, agar dalam membeli rumah, masyarakat berhak mengecek silang mengenai kepemilikan tanah dari proyek rumah yang dibangun. Selain itu, konsumen juga berhak mendapat informasi mengenai perizinan pembangunan rumah dan izin lokasinya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Muh Taufik Suyadi mengaku pihaknya siap menindaklanjuti upaya penegakan hukum bagi pelanggar peraturan daerah. “Kami sudah mendapatkan keterangan yang jelas dari dinas teknis bahwa ada sejumlah peraturan yang dilanggar, selanjutnya kami akan melangkah pada upaya penegakan hukumnya,” kata Taufik.

Tags: fakihurrohimIMBlahan hijaumejasemmelanggarpengembang nakalperumahan
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Resmi Dilantik, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Harus Mendengar Suara Pelanggan

Publik Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Recommended

Malam Hari Jadi ke-419, Bupati Tegal Ajak Masyarakat Berdoa Dari Rumah

Mei 17, 2020

Milad ke-3, Majelis Sholawat Zikir dan Ilmu Darul Taubah Gelar Pameran UMKM

Januari 14, 2024

Lima Dokter Dilantik Jadi ASN Pemkab Tegal dari Jalur Seleksi PPPK

Maret 2, 2022

Isbat Nikah, Umi : Legalitas Akte Nikah Dan Akte Kelahiran Sangat Penting

Juni 28, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download