SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja sekitar 15 Rombongan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Buapti Tegal, Selasa (25/7). Kedatangan rombongan tersebut mempunyai maksud dan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Tegal mengelola pemberdayaan koperasi di wilayahnya.
Dalam kunjungan tersebut, mereka di terima oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Kepala Badan PM DAN PTSP serta dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal. Sedangkan dari Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tegal, H. Kamaludin mengatakan bahwa maksud dan kunjungan kerja ini adalah untuk nganggsu kaweruh kepada Pemerintah Kabupaten Tegal tentang pemberdayaan koperasi dan mengaet investor untuk menanamkan modal di wilayahnya.
Kamaludin mengatakan bahwa kabar kemajuan investasi terdengar sampai di Kabupaten Cilacap. “Adanya kemajuan yang luar biasa dalam investasi sejak kepemimpinan Enthus Umi” ujarnya.
Selain masalah tentang investasi, maksud dari kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap tersebut adalah untuk mengetahui pemberdayaan koperasi dikarenakan di Kabupaten Cilacap banyak koperasi yang timbul tenggelam dan bagiamanakah langkah Pemkab Tegal dalam menganggarkan APBDnya untuk memberikan bantuan kepada koperasi tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabuaten Cilacap yang turut hadir menanyakan apakah di Kabupaten Tegal sudah ada perda tentang pemberdayaan koperasi, apakah ada koperasi yang dihapus, dan dan apakah sudah ada pengawasan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro.
Dari pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Pedagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Sagitarina Basukiarti, SE, mengatakan bahwa di Kabupaten Tegal belum ada perda tentang pemberdayaan koperasi. Adapun jumlah koperasi dikabupaten tegal berjumlah 646. “Yang masih aktif 287, tidak aktif 359 koperasi’ ujarnya. “Sedangkan untuk jumlah koperasi yang rencananya akan dihapus totalnya ada 208” tambahnya.
Berkaitan dengan pengawasan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro, Sagtarina mengatakan bahwa sampai saat ini untuk pengawasan masih dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal. “Pemkab Tegal belum membentuk tim pengawas” tegasnya.
Discussion about this post