Slawi – Bantuan sosial (bansos) tahap dua berupa beras yang bersumber dari pendanaan Belanja Tidak Terduga APBD Kabupaten Tegal akan disalurkan mulai Sabtu (18/07/2020) sampai Kamis (23/07/2020) mendatang. Saat ditemui di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan, bansos tahap kedua mulai disalurkan kembali setelah pihaknya memastikan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dan pemutahiran data kependudukan ganda selesai dilakukan.
“Seperti tahap sebelumnya, masing-masing KPM akan menerima beras premium 20 kilogram. Hanya untuk pelaksanaan bansos tahap dua ini ada perubahan jumlah KPM, dari 69.667 kepala keluarga menjadi 52.500 kepala keluarga, karena ada sebagian yang kini sudah tercover bantuan dari pusat, provinsi dan desa,” kata Nurhayati.
Ia pun menambahkan, dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, hanya ada satu desa yang tidak mengajukan usulan bantuan pangan beras ini, yaitu Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang. Hal ini disebabkan, seluruh KPM yang berhak menerima bantuan di desa tersebut sudah mendapatkan bantuan dari pusat, provinsi dan dana desa.
Sementara, dihubungi via sambungan telepon, Sekretaris Desa Sangkanjaya Abdul Mubarok membenarkan hal tersebut. Mubarok menjelaskan, dari 325 kepala keluarga yang ada di wilayahnya, 165 kepala keluarga diantaranya sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Selebihnya mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi, kecuali perangkat desa, PNS dan mereka yang terkategori mampu.
Selain itu, Nurhayati juga mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal agar ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan bansos yang akan segera disalurkan ini agar bisa tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat mutu.
Melanjutkan penjelasannya, Nurhayati mengatakan, setiap tiga bulan sekali, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terkoneksi melaui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kementerian Sosial bisa diubah datanya oleh operator data desa.
“Mekanismenya data keluarga miskin yang sudah diverifikasi dan divalidasi Pemdes melalui musyawarah desa tersebut diinput oleh operator data desa lewat SIKS-NG. Pastikan keluarga yang sesungguhnya sudah tidak berhak karena sudah lebih mandiri dan sejahtera bisa dicoret dari DTKS dengan disertai surat keterangan mampu dan pernyataan keluar dari DTKS. Sementara keluarga yang benar-benar miskin tapi belum mendapat bantuan pemerintah pusat dimasukkan ke DTKS, terutama mereka yang mendapat bansos dari provinsi, kabupaten dan dana desa. Dengan demikian, kita berharap, keluarga miskin yang belum tersentuh bantuan Pemerintah, kedepannya bisa tercover sepenuhnya,” pungkasnya. (Fh)
Discussion about this post