Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hindari Kerumunan, Disdukcapil Kabupaten Tegal Batasi Layanan Kependudukan

Juni 30, 2020
in Berita Utama

Slawi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membatasi kuota layanan administrasi kependudukan (Adminduk)-nya maksimal 400 orang per hari. Kebijakan tersebut ditempuh karena adanya keterbatasan jumlah petugas personil pelayanan. Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2020).

Supriyadi mengungkapkan, rata-rata untuk satu kali pelayanan permohonan membutuhkan waktu sekitar dua puluh menit. Dimulai dari penyerahan berkas, penelitian berkas, entri data, verifikasi data, persetujuan data seperti pengajuan, passphrase atau pengamanan dokumen, sertifikasi, penerbitan hingga pencetakaan. “Memperhitungkan durasi waktu pelayanan per pemohon, jumlah personil pelayanan dan jam pelayanan, maka harus kita batasi setiap harinya maksimal 400 orang,” kata Supriyadi.

Rinciannya, lanjut Supriyadi, 125 kuota untuk alokasi pelayanan umum seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, 125 kuota untuk pencetakan KTP-el, 125 kuota untuk perekaman KTP-el dan 25 kuota untuk sinkronisasi data. Ia pun menambahkan, terkait kebijakan pembatasan tersebut, pihaknya memberlakukan nomor antrean. Warga pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrean, permohonannya bisa diproses pada hari . tersebut. Namun, jika nomor antreannya sudah habis, berarti telah melebihi kuota. Untuk ini, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan sehingga bisa melakukan pendaftaran keesokan harinya.

Meski demikian, masyarakat sesungguhnya tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil untuk mengurus permohonan adminduknya. Supriyadi menegaskan, warga pemohon bisa melakukan pendaftaran atau mengurus pembuatan dokumen kependudukannya lewat Rumah Paten di masing-masing kecamatan atau bisa mengakses secara daring melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Tegal di https://disdukcapil.tegalkab.go.id/.

Melalui laman ini, selain bisa mengajukan pembuatan dan penggantian KTP-el , masyarakat juga dimudahkan dalam pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu indentitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), perpindahan keluar, kedatangan, sinkronisasi data pusat dan sejumlah pelayanan kependudukan lainnya. Kemudian, setelah mendaftar secara daring dan data terverifikasi oleh admin, maka, warga tetap harus datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal untuk menyerahkan data aslinya. Selanjutnya, setelah mendapat pemberitahuan tentang kelengkapan datanya, dokumen yang dimohonkan siap untuk diambil.

“Memang, pasca lebaran ini permohonan dokumen adminduk melonjak tajam. Bersamaan pula dengan banyaknya pendaftaran sekolah dan pembukaan lamaran kerja sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk memperbaharui datanya. Hal ini pula yang membuat antrean di Disdukcapil mengular. Maka dari itu, kami selalu mengarahkan pengurusannya secara daring agar tidak semuanya terkonsentrasi disini. Dan, saat mendaftar secara daring, berkas yang diunggah harus sesuai dengan yang diminta agar saat diverifikasi petugas, kami tidak mengalami kesulitan sehingga prosesnya bisa cepat. Jika ada mengalami kendala saat melakukan pendaftaran daring, pemohon juga bisa menyampaikannya ke laman resmi ataupun media sosial Disdukcapil Kabupaten Tegal,” katanya.

Menanggapi soal penerapan physical distancing pada antrian warga pemohon di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi mengatakan, selain ada personel pengamanan dalam dari Disdukcapil sendiri, personil Satpol PP juga sudah dikerahkan setiap harinya. Tujuannya adalah untuk mengatur antrean warga sepaya protokol kesehatan di lingkungan Disdukcapil bisa bisa dilaksanakan. “Kita tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat menjaga jarak antar warga pemohon. Tapi lagi-lagi, setelah dilakukan pengaturan sedemikian rupa mereka kadang tidak mematuhinya, bahkan cenderung bersikap acuh,” kata Tavip.

Ia pun mengungkapkan, penerapan protool kesehatan, utamanya di lingkungan kantor bukan semata-mata tanggung jawab Satpol PP saja, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk warga pemohon untuk saling mengingatkan. Hal ini karena risiko tertular Covid-19 bisa terjadi pada siapa saja. (AD)

Tags: antredisdukcapildisdukcapilkabtegalkabupaten tegalkerumunankkktpKTP-elmelonjakmembludaksupriyaditegal
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Presiden Jokowi Tegaskan Pemda Tak Tergesa-gesa Buka Destinasi Wisata

Hasil Pembangunan Infrastruktur TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Diserahkan ke Pemda

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tegal Terima 1.500 Dosis Vaksin PMK

Juli 5, 2022

Ikuti Jejak Sang Ayah, Pentas Wayang Berlangsung Meriah

Agustus 24, 2018

Tak Terganggu Teror, Umi Tunggangi Replika Gajah

Agustus 26, 2019

Bupati Tegal Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19

Juni 3, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download