Slawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal merazia puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya karena tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan bahwa razia yang berlangsung di Komplek Ruko Slawi pada Minggu (28/06/20) sore itu mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Lihat tayangan : Giat Operasi Satpol PP Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Puluhan warga yang terjaring razia tersebut langsung mendapat sanksi pelanggaran berupa pelafalan sila Pancasila serta menyanyikan lagu nasional. Selain memberikan sanksi, anggota Satpol PP Kabupaten Tegal juga memberikan edukasi dan pemahaman akan bahaya Covid-19 serta pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Saat ditanya alasan tak memakai masker, kebanyakan para pelanggar beralasan lupa. Namun, ada beberapa pelanggar yang berasalan kurang nyaman memakai masker. Salah satu pelanggar yang bernama Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya belum terbiasa mengenakan masker. “Iya belum terbiasa saja. Tapi setelah ada aturan ini saya akan mulai membiasakan diri mengenakan masker,” ujar Ridwan.
Disela-sela kegaiatan, Suharinto menjelaskan, sebagaimana yang tertulis di Paragraf 1 Pasal 6 pada Bab IV Bagian Kesatu Perorangan, setiap orang yang melakukan aktivitas dan atau berinteraksi sosial wajib menggunakan masker dan atau pelindung wajah. “Artinya dengan adanya Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 ini sudah jelas, setiap orang yang melakukan aktivitas apapun di luar rumah harus menggunakan masker,” tegasnya.
Suharinto berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penularan virus corona, salah satunya dengan menaati protokol kesehatan. Menurutnya, dengan menaati protokol kesehatan yang ada mampu menekan penyebaran Covid-19. “Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal terus bertambah. Harus adanya kesadaran bersama, menjaga kesehatan serta menaati aturan yang ada,” kata Suharinto.
Selain melakukan razia di Komplek Ruko Slawi, anggota Satpol PP juga melakukan hal serupa di Taman Rakyat Slawi serta Taman Bungah. Kegiatan razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tegal guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Tegal. (OI)
Discussion about this post