Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Juni 22, 2020
in Berita Utama

Slawi – Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun. Guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin acara Pemaparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lapangan Pemkab Tegal, Jum’at (19/06/2020). Umi menegaskan, implementasi kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengikis pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bebas beraktivitas di luar rumah dan melonggarkan kehati-hatiannya pada protokol pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, peraturan bupati ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.

Joko mengatakan, sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.

Pelanggar perorangan bisa dikenai sanksi teguran lisan, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, hingga menjalani kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab sektor seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, toko modern, hotel, warung makan, kafe dan restoran maupun tempat pariwisata akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara.

Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.

Joko menegaskan, pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto, saat ditemui usai acara, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial, pihaknya siap menindak pelanggar peraturan kepala daerah. “Silahkan laporkan kepada kami jika menjumpai tindak pelanggaran peraturan bupati ini, seperti pengumpulan massa yang tidak berizin, kerumunan warga yang tidak menjaga jarak ataupun tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Ditanya soal cakupan wilayah penertiban, Suharinto menjelaskan, pada prinsipnya, pengawasan seluruh wilayah di Kabupaten Tegal menjadi tanggungjawabnya. Akan tetapi, pihaknya lebih memprioritaskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di zona merah untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. “Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 desa di wilayah zona merah, hingga wilayah tersebut statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tutupnya. (AD)

Tags: etdategalsatpolppkabtegal
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pemkab Tegal Raih Juara Dua Inovasi Daerah Normal Baru Sektor Transportasi Umum

Bertahap, Pembukaan Tempat Pariwisata Harus Terverifikasi Bersih, Sehat dan Aman Dari Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Umi: Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak, Harus Dilandasi Komitmen

Maret 20, 2019

62 ASN Kabupaten Tegal Terima SK Pensiun

Juli 26, 2017

Peringatan Hari Buruh 2024, Mencetak SDM Pekerja Terampil dan Berdaya Saing

Agustus 28, 2024

Bupati Tegal Salurkan Insentif Rp15,8 Miliar untuk Guru TPQ dan Madrasah, Jangan Ada Potongan !

September 16, 2021

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download