Bupati Tegal Enthus Susmono menandatangani dokumen kerjasama penerapan sistem pemerintahan elektronik atau E-Government dengan Pemerintah Kabupaten Batang di Aula Pendopo Kantor Pemerintah Kabupaten Batang hari Senin (11/7) kemarin. Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan Bupati Demak dan Wakil Bupati Sukoharjo. Dalam sambutannya, Enthus mengapresiasi kinerja Pemkab. Batang yang lebih dulu sukses menerapkan E-Government hingga mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibagikan kepada Pemda lainnya. “Kerjasama ini bernilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menuntut kecepatan, ketepatan dan kemudahan, terlebih dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks dan terbuka tentu penggunaan teknologi informasi sangatlah diperlukan”, katanya.
Enthus menguraikan bahwa membangun sistem pemerintahan elektronik tidaklah mudah. Selain memerlukan waktu dan riset yang panjang, untuk membangunnya juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit. “Dengan mengcopy sistem ini dan sedikit memodifikasinya, akan mempercepat proses aplikasinya. Hal ini tentu akan menghemat anggaran disamping efisien dari sisi waktu”, ujarnya.
Enthus meminta SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya dengan mengalokasikan SDM PNS yang berkompeten. Adapun aplikasi yang akan diterapkan meliputi e-planning, e-budgeting, e-SAKIP, e-procurement, e-Simbankeu dan e-simpelbang. “Selain memudahkan proses perencanaan, penganggaran hingga monitoring, dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memantau perkembangan usulan kegiatan Musrenbangnya baik saat dirumuskan oleh jajaran ekseskutif maupun saat dibahas bersama legislatif”, ujarnya.
Sejalan dengan itu, Enthus juga mendukung keterlibatan KPK untuk ikut serta memantau pengelolaan keuangan Kabupaten Tegal melalui sistem ini. “Hal tersebut lebih dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan negara, termasuk mencegah adanya inefisiensi anggaran atau belanja yang tidak berkualitas”, tegasnya.
Ditemui usai acara, Enthus menjelaskan pertimbagannya menggunakan aplikasi milik Pemkab Batang, antara lain karena sudah disesuaikan dengan E-Goverment Pemkab Tegal yang terintegrasi dengan Simda-nya BPKP. Faktor geografis berupa jarak yang relatif dekat akan mempermudah jalinan komunikasi dan konsultasi.
“Jika Pemkot Surabaya perlu waktu 12 tahun untuk membangun dan menerapkan E-Government ini, lalu Pemkab Batang mengcopy dan memodifikasinya selama kurang lebih 3 tahun, maka Pemkab Tegal saya targetkan kurang dari setahun sudah bisa beroperasi”, pungkasnya.
Discussion about this post