Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DTKS, Bank Data Program Jaminan Sosial

Juni 5, 2020
in Berita Utama

Slawi – Dalam penyaluran bantuan sosial terutamanya dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Dari DTKS inilah yang digunakan Kementerian Sosial untuk menentukan sasaran keluarga penerima manfaat bantuan sosial. Artinya, DTKS adalah bank data program jaminan sosial dalam memberikan bantuan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan Konferensi Press di Posko Gugus Tugas Covid-19 pada Kamis (4/6) pagi.

Umi menjelaskan data tersebut diinput oleh petugas atau operator masing-masing desa melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation atau SIKS-NG, yang mendasarkan hasil penetapan musyawarah desa atau kelurahan. Namun yang terjadi di lapangan, masih terdapat beberapa kasus terjadi bantuan yang salah sasaran. “Hal tersebut bisa terjadi jika DTKS tersebut tidak diupdate oleh desa, sehingga bantuan salah sasaran,” kata Umi

Diilustrasikan Umi, sesaat sebelum adanya pandemi Covid-19 ini dari 287 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tegal hanya 44 desa yang aktif mengupdate data kesejahteraan sosialnya atau hanya 15 persen. Sehingga bisa jadi masyarakat yang sudah sejahtera masih saja terdata didalamnya. “Untuk itu perlu adanya dukungan pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong mereka yang sudah mampu untuk graduasi dari program,” harapnya.

Karena data dibangun di tingkat desa, maka peran kepala desa dan lurah sangat penting. Sebagai motor pembaharuan DTKS yang sekarang mekanismenya sudah dapat diverifikasi dan divalidasi data penerima sasarannya setiap tiga bulan sekali. Sementara sebagai warga masyarakat, dirinya meminta agar terus aktif berperan melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mewujudkan transparansi data di tingkat desa.

Pada kesempatan ini, Umi juga mengapresiasi kepada peserta PKH yang secara sukarela sudah melakukan graduasi atau melepas apa yang sudah bukan menjadi haknya. Tercatat disepanjang tahun 2020 sudah ada 1.179 keluarga yang graduasi. Baik dilakukan secara mandiri maupun karena sudah tidak memiliki komponen sebagaimana yang disyaratkan PKH maupun yang sudah terkatagori sejahtera.

Pun demikian dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati, dirinya mengapresiasi kepada 44 desa yang sudah aktif mengupdate data kesejahteraan sosial. Artinya Pemdes sudah dapat mendayagunakan operator desa sebaik mungkin.

Nurhayati juga berhadap desa yang belum aktif mengupdate data untuk dapat menyusul sehingga data dapat diperbaharui. Karena pada program jaminan sosial ini juga menggunakan DTKS. “Oleh karena itu besar harapan saya untuk kades mendayagunakan peran operator desa. Agar bantuan tepat sasaran. Komitmen bersama antar Pemda dengan Pemdes harus terbangun,” imbuhnya. (OI)

Tags: dtks
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Tegal Umi Azizah Salurkan 280 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Bupati Tegal Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Dua Tempat Pelayanan Publik 

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jateng Dukung Pengembangan Wisata Religi Danawarih

Maret 31, 2021

Enam Bulan Tersenyum Berhasil Kumpulkan 5.975 Liter Minyak Jelantah

September 19, 2021

Giat Operasi Satpol PP Jaring Puluhan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Juni 28, 2020

Bupati Umi Minta Kepala Sekolah Transparan Kelola Dana BOS

September 2, 2023

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download