Slawi – Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kir atau uji kelaikan kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang di masa pandemi Covid-19 ini. Penggunaan teknologi _smart card_ dan pemberlakuan protokol kesehatan menjadi bagian penting dalam menunjang layanannya.
Hal ini terungkap saat Bupati Tegal Umi Azizah meninjau fasilitas pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Selasa (19/5) kemarin. Umi mengapresiasi penerapan protokol kesehatan pada unit kerja layanan kir kendaraan. Selain pemohon uji wajib mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan, setiap kendaraan harus dalam keadaan bersih dan dicuci, termasuk bagian permukaan kendaraan yang berpotensi menjadi tempat menempelnya virus juga harus dibersihkan dengan cairan disinfektan terlebih dahulu.
Disini, pemohon harus mengoperasikan sendiri kendaraannya melewati jalur uji dan tidak diperbolehkan keluar dari kendaraan serta harus menutup rapat jendela kacanya.
Tidak berhenti disini, Umi pun mengamati penggunaan _smart card_ atau kartu pintar sebagai media yang berfungsi menggantikan buku uji kelaikan kendaraan. Data pemilik kendaraan tersimpan di kartu tersebut dan hanya bisa terbaca melalui mesin pembaca. Kartu ini juga terkoneksi dengan sistem pembayaran online di Bank Jateng. Selain menghindari transaksi tunai, dimana uang bisa menjadi media penularan virus Corona, pola pembayaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan.
“Saya rasa inovasi ini adalah satu terobosan agar pelayanan uji kir berjalan lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan. Ada kepastian layanan disini seperti kepastian tarif dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa. Saya berharap, program ini berjalan sesuai perencanaan dan diawasi dengan baik”, kata Umi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang mendampingi kehadiran Bupati Tegal tersebut mengungkapkan jika selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya membatasi layanan uji kendaraan maksimal 50 unit setiap harinya. “Kita batasi satu hari 50 kendaraan. Hal ini karena penyiapan kendaraan yang akan diuji sampai benar-benar steril sebagaimana dipersyaratkan protokol kesehatan, memerlukan waktu yang lebih panjang.
Selama masa pandemi Covid ini, pihaknya juga mengubah jam pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk hari Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. (OI)
Discussion about this post