Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Stop Kucuran Dana Desa Jika Kades Selewengkan Penggunaanya

Februari 26, 2020
in Berita Utama

Slawi – Upaya pemerintah untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan, Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Slawi mengadakan acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran, Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (26/2) pagi yang bertempat di Pemdopo Amangkurat.

Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya didepan Sekertaris Desa se – Kabupaten Tegal menyampaikan, bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan pemerintah pusat melalui DD itu diharapkan kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan kemakmuran berkurang dan mengurangi jumlah pengangguran.
“Jadi tujuan utamanya selain untuk memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin pedesaan, bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya,” ucap Umi.

Oleh sebab itu, untuk mencapai percepatan laju penurunanya, pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan sudah tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Umi juga menjelaskan, bahwa pemegang RKD adalah bank yang sudah terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia.
Menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana desa.
“Jadi perlu dipahami untuk semua perangkat desa, bahwa rekening kas desa dari satu desa hanya diperbolehkan satu rekening,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula Umi menambahkan, bahwa Pemkab Tegal sudah menerbitkan Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang Dana Desa (DD) dan Perbup No 66 tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) serta telah menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020 dan surat untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaanya dari dana desa.

“Berkenan dengan hal tersebut, saya minta Pemdes bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal yang dimaksud,” terangnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber dari Bank Jateng Pusat Akhmad Joni Anwar, Pimpinan Cabang Bank Jateng Slawi Heri Hartoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Tegal Fanny Farianto, Auditor Madya Inspektorat Pemkab Tegal Hadi Juridin, BPKAD Pemkab Tegal Iskanto dan Kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi tiga kantor pelayanan pajak pratama Tegal Sigit Haryanto.(HR)

Tags: bankjatengBPDBupatiTegalOPDUmiAzizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Optimalkan Potensi Peternakan di Kabupaten Tegal Melalui Sekolah Peternakan Rakyat

Bupati dan Sekda Geram Soal Pemotongan Pohon Trembesi di GOR Trisanja

Discussion about this post

Recommended

Meriahkan HUT ke-23, DWP Kabupaten Tegal Gelar Lomba Masak hingga Menyanyi

Desember 8, 2022

Pemkab Tegal Salurkan Bantuan ke Imam Rowatib dan Penyuluh Agama

Juni 4, 2018

Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak Tinjau 10 Tempat di Kabupaten Tegal

Juni 5, 2018

Lebihi Target, Realisasi Investasi di Kabupaten Tegal Tahun 2023 Tembus Rp2,04 Triliun

Februari 6, 2024

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download