Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi

Januari 21, 2020
in Berita Utama

Slawi – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penaatan Hukum Lingkungan, Khairuddin saat ditemui pada Selasa (21/01) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,”ujarnya.

Beliau menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah. “Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tambah Khairuddin.

Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.

“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,”tegasnya.

ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Kalapas

Discussion about this post

Recommended

Tujuh Milyar Akan Disiapkan Untuk Jalan Tembus Sigedong – Sawangan

Desember 6, 2019

Bupati Resmikan Gedung Rawa Inap Dewaruci dan Launching Program LOAKK di RSUD Suradadi

Mei 5, 2017

Kisah Siswa SMKN Jateng Jadi Topik Upacara HUT Ke-69 Jateng

Agustus 15, 2019

Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi Tujuh Orang

Agustus 2, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download