Slawi – Sesuai usulan Bupati Tegal, Umi Azizah dalam rangka mempercepat pelayanan dimasing-masing rumah Paten Kecamatan, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal menggelar Evaluasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) 2019, di ruang rapat Gedung Bhagawat Gita lantai 2, Senin (29/7). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, Paten didirikan tahun 2013, namun perkembangannya belum begitu menggembirakan. Sesuai dengan laporan dari Plt. Kabag pemerintahan yang menyebutkan Paten masih jadi PR besar. Bahkan ada salah satu kecamatan yang nol pendapatan. Rapat ini untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi di Paten secara real dari para camat yang sudah punya gambaran dan nanti dicarikan solusinya” kata Umi.
Selanjutnya Umi juga menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan semua kepada camat dan perwakilan yang hadir untuk mendiskusikan Paten ini. Kemudian hasil diskusi akan disampaikan Dany selaku Plt. Kabag Pemerintahan kepada Bupati Tegal.
“Manfaat evaluasi Paten adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Paten sejauh mana, sudah sesuai belum sama keinginan bupati sebagai pengambilan kebijakan” ucap Dany, selaku Plt. Kabag Pemerintahan. Ia juga menambahkan bahwa Paten akan tetap berjalan walaupun akan ada Mal Pelayanan Publik (MPP). Selanjutnya hasil dari evaluasi Paten ini adalah akan dilaksanakannya rapat teknis untuk merubah Perbup pelimpahan kewenangan bupati kepada camat terkait penyelenggaraan Paten. Selain itu pembahasan akan berlanjut dalam hal sarana dan prasarana penyelenggaraannya.
Evaluasi ini didasari juga oleh komitmen Pemkab. Tegal dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Sehingga output dari kegiatan tersebut dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah baik melalui aksi nyata maupun regulasi yang lain, agar peningkatan kinerja tersebut dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui kecepatan pelayanan yang ada.
Discussion about this post