Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Izin PIRT Akan Dipermudah, IKM Tak Perlu Sertakan IMB

Mei 14, 2019
in Berita Utama

Processed with VSCO

Slawi – Bupati Tegal, Umi Azizah memberikan kemudahan dalam mengurus proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal. Umi memangkas regulasi bahwa para pelaku IKM dalam mengurus izin PIRT tidak harus lagi melampirkan IMB.

“Harapannya dalam pemangkasan regulasi ini proses usaha di sektor pangan akan lebih cepat dan mudah,” kata Umi saat acara Rakor Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat dan PIRT serta Pelaksanaan Pengawasan Pangan Menjelang Lebaran, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/5) pagi.

Umi mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, yang produksinya masih di dalam rumah. Sehingga tidak diwajibkan untuk melampirkan IMB ke Dinas PMPTSP.

“Tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai toko atau usahanya sudah besar, tidak dirumah lagi. Harus melampirkan IMB,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Tegal, M. Budi Eko Setiawan mengatakan bahwa terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB. Karena terdapat pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan. Bahkan selain melampirkan IMB, pelaku IKM yang sudah tergolong besar juga wajib melampirkan NPWP.

“Sudah sukses masa tidak bisa mengurus IMB bahkan NPWP, bayar IMB juga kan sekali seumur hidup,” tutur Eko.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hendadi Setiadji menyampaikan bahwa uji laboratorium atau uji sampel makanan juga akan ditiadakan. Uji laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan kimia.

“Karena semua pelaku IKM yang mengurus izin PIRT akan mengumpulkan sampel makanannya, kita lihat dari komposisi makanan tersebut. Jika mendapati atau terindikasi bahan kimia maka baru dilakukan uji laboratorium,” jelas Hendadi.

Tags: IKMIMBKabupatenTegalPIRT
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJMD 2019 - 2024 Soroti Indeks Pembangunan Manusia

Tarhim di Bojong, Bupati Beri Bantuan Hibah Sekolah Rp. 50 Juta

Discussion about this post

Recommended

Ardie: PKK Harus Ikut Berperan Dalam Pengembangan Wirausahawan Muda

Maret 21, 2019

10 Kandidat Pimpinan Baznas Kabupaten Tegal Maju ke Tahap Verifikasi

Maret 16, 2024

Menuju Indonesia Terang, Kabupaten Tegal Padang

Januari 11, 2020

Sejumlah 612 Keluarga di Desa Kepandean Terima Bansos Beras Tahap Dua

Juli 19, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download