Slawi – Dibutuhkan inovasi dan kerja kreatif di setiap SKPD pemungut pajak, untuk menggungah kesadaran wajib pajak dan retribusi maupun memberikan kemudahan serta mendekatkan akses pembayaran pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Tegal, Eko Jati Suntoro pada acara Rapat Pengendalian Operasional Pendapatan Triwulan III, di Ruang Rapat Nusantara Gd. Amartha Setda, Rabu (24/10/18).
Seperti yang diketahui realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tegal tahun 2018 sampai dengan triwulan dua mencapai Rp. 1.844 triliun atau 70,51 persen dari target sebesar Rp. 2.615 triliun. Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Berdasarkan penertapan target APBD Kabupaten Tegal 2018, proporsi PAD terhadap pendapatan daerah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 13,58% menjadi 15,28%.
Menurut Eko, diantara kelompok jenis penerimaan PAD, penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat ditentukan dan pencapaiannya bisa diupayakan.”Artinya, pencapaian target dari kedua jenis PAD ini sangat ditentukan oleh ketepatan SKPD pemungut pajak. Dalam menganalisis pemasukan dan memacu kinerja para pejabat atau petugas yang diberi kewenangan,” jelasnya.
Untuk itu, kepada SKPD pengampu pendapatan yang realisasinya masih dibawah 75%, Eko menghimbau, agar segera melakukan upaya peningkatan kinerja dalam pencapaian target.”Berkali-kali saya tekankan, harus ada terobosan untuk menangkap setiap peluang seperti pemberlakuan transaksi pembayaran elektronik atau non tunai. Sebagai kesempatan yang baik pula bagi kita guna meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan,” pungkasnya.
Pun demikian, kepada para camat agar mendorong kades dan Lurah untuk mempercepat realisasi PBB di masing-masing wilayahnya. Sementara kepada kepala OPD pengampu pendapatan daerah, BUMD dan PLN, agar melalukan upaya kreatif dan inovatif dalam rangka optimalisasi pendapatan, khususnya pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Discussion about this post