Bupati Tegal Enthus Susmono memberikan arahan kepada personil pejabat pengadaan Pemerintah Kabupaten Tegal didampingi TP4D Kejaksaan Negeri Slawi dan Polres Tegal di Ruang Rapat Bupati, Kamis (16/2). Acara tersebut di laksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan Setda sebagai leading sector dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam acara terebut, Bupati Tegal meminta kepada pejabat pengadaan agar seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku. Bupati juga berpesan kepada pejabat pengadaan apabila ada yang intervensi porses pengaan agar melaporkan kepada dirinya. “Apabila ada yang mengganggu segera lapor kepada Bupati” tegasnya. Sedangkan untuk Pokja Pejabat Pengadaan yang merasa keberatan maka diharapkan untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Sementara itu, dari Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri, Agus Sugiharto menjelaskan bahwa tugas fungsinya adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. “Adapun caranya yaitu dengan memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dengan instansi tersebut” tegas Agus.
TP4D pada acara tersebut juga menjelaskan bahwa pada dasarnya keberadaannya adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa agar bekerja dengan tenang. Hal tersebut bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lancer tanpa hambatan.
Pada kesempatan tersabut dari Polres Tegal yang diwakili oleh Kapolsek Slawi, AKP. Sunyarni, SH juga menambahkan bahwa tujuan acara ini adalah agar mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa. “Pihak polres hanya melaksanakan pegendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa apabila terjadi pelanggaran pidana” tegas Sunyarni. @TIK
Discussion about this post