Slawi – Selaras dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan yang sudah berjalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja Pansus 15 DPRD Kota Cimahi. Terkait dengan pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkot Cimahi, di Ruang Rapat Bupati, Senin (6/8).
Cadangan pangan merupakan persediaan bahan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat, yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.
Mewakili Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah, Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Tegal, Eko Jati Suntoro mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan DPRD Kota Cimahi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Tegal,” ucapnya.
Eko berharap, dengan datangnya rombongan Pansus 15 DPRD Kota Cimahi ke Kabupaten Tegal dapat mempererat tali silahturahmi. “Jalin komunikasi dan ciptakan iklim harmonis antar daerah,” ujarnya.
Menurut, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, selaku ketua rombongan menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Tegal adalah untuk menindaklanjuti penyelenggaraan Raperda Pemkot Cimahi tentang Cadangan Pangan.
Dikatakan Wahyu, rombongan Pansus 15 DPRD Kota Cimahi ini diambil dari masing-masing fraksi DPRD, yang ditugaskan guna pembuatan Perda terkait Cadangan Pangan.
“Kami harap Pemerintah Kabupaten Tegal dapat menjadi contoh kami,” harapnya.
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal, Khofifah, menyampaikan tentang pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Menurutnya, pengelolaan cadangan pangan dimaksudkan meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan transien. Lebih lanjut, untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan akibat bencana alam.
“Jenis pangan pokok yang digunakan yaitu beras dan gabah,” terangnya.
Dijelaskan Khofifah, cadangan pangan berupa gabah yang telah melampaui batas waktu simpan atau berpotensi mengalami penurunan mutu, akan dilakukan penggilingan. Sementara itu, batas waktu simpan ditetapkan oleh Peraturan Bupati yaitu selama tujuh bulan.
Kunjungan kerja berjalan lancar, ditutup dengan pertukaran cinderamata dari Pemkab Tegal dan DPRD Kota Cimahi.
Discussion about this post