Slawi – Sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, melayani dan bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menggelar rapat Evaluasi Kinerja Penyenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kabupaten Tegal Tahun 2018, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/7) siang.
Turut hadir Plt Bupati Tegal, Umi Azizah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono serta perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Bambang Wahyudi.
Dalam sambutannya, Umi mengatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah memberi kewenangan bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahunnya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi LPPD Kabupaten Tegal Tahun 2017 oleh Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut bahwa kinerja Pemkab Tegal masih terbilang rendah, kurangnya data capaian kinerja yang tidak valid, tidak up to date dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
“Sedangkan kekurangan kita tahun ini bergeser pada rendahnya capaian atau output dari pelaksanaan program atau kegiatan, seperti pada kepemilikan akta kelahiran, jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” paparnya.
Hal ini dikarenakan keterbatasan pemahaman dan perbedaan presepsi pada SDM aparatur terhadap berbagai indikator kinerja kunci. Indikator kinerja kunci (IKK) ini digunakan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi capaian yang ditargetkan.
“Agar kinerja kita berjalan dengan baik, rancang target program atau kegiatan terukur yang selaras dengan agenda prioritas untuk mencapai visi misi pembangunan 2019-2023 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan SDM aparatur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Dadang Darusman menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah sebagai pelaksanaan dari visi, misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Daerah” ujarnya.
Discussion about this post