Slawi – Inspeksi mendadak (Sidak) oleh Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) Kabupaten Tegal hari Rabu (30/5) pagi tadi di Pasar Trayeman temukan adanya kandungan formalin pada ikan teri nasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang memimpin jalannya Sidak minta agar rantai distribusi teri berformalin ini ditelusuri.
“Sebagaimana dituturkan pedagang tadi, teri nasi tersebut dibeli dari pengepul di Pasar Banjaran yang ditengarai didatangkan dari Cirebon. Jadi pedagang di Trayeman sifatnya reseller”, katanya. Untuk itu tutur Joko, Pemkab Tegal membeli semua ikan teri nasi berformalin ini untuk dimusnahkan agar tidak membahayakan konsumen juga tidak merugikan pedagang kecil.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti yang turut hadir mendampingi Sekda langsung lakukan pembinaan. Supriyanti menghimbau agar para pedagang untuk sementara waktu tidak membeli dan menjual produk berbahaya tersebut sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ditempat yang sama kata Joko juga ditemukan adanya indikasi kandungan pewarna tekstil rhodamine pada produk daging olahan dalam kemasan merk Sukoi yang diproduksi di Sidoarjo Jawa Timur. “Temuan awal ini akan kami perdalam lewat uji lanjutan. Jika terbukti benar, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Jawa Timur untuk proses penindakannya”, katanya.
Joko mengatakan, Sidak di pasar tradisional ini menggunakan metode uji sampling. “Pagi ini ada 22 sampel makanan yang diuji laboratorium oleh tim SKPT, dua diantaranya positif mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi tubuh”, katanya.
Ditanya soal antisipasi, Joko mengatakan bahwa pihaknya secara intensif sudah melakukan pendampingan dan pembinaan di kalangan produsen di Kabupaten Tegal, tapi masuknya produk pangan dari luar daerah lewat jalur perdagangan tidak bisa dicegah. “Nyatanya dua produk yang positif mengandung zat karsinogenik tersebut asalnya dari luar”, imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji menambahkan, jika dibandingkan tahun lalu, ada peningkatan kesadaran pangan di kalangan pedagang. “Kali ini tidak kita temukan kandungan boraks pada bakso”, katanya.
Dari Pasar Trayeman, Sidak dilanjutkan ke sejumlah swalayan dan toko modern di Kota Slawi. Hendadi menuturkan, Sidak ini lebih ditujukan untuk memeriksa produk pangan baik makanan maupun minuman buatan pabrik ataupun olahan industri rumah tangga. Pengecekan meliputi masa kedaluwarsa, izin edar dan kondisi kemasannya.
Tim SKPT yang juga beranggotakan unsur kepolisian ini menemukan sejumlah makanan dan minuman kedaluwarsa dari dua toko swalayan terbesar di Kota Slawi. Selain itu juga ditemukan sejumlah produk pangan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau kondisinya rusak dan tidak layak jual sehingga langsung disita petugas untuk dimusnahkan.
Hendadi menuturkan, upaya pembinaan kepada para pengelola toko modern sudah dilakukan secara berkesinambungan. “Atas temuan ini saya minta pengelola toko lebih selektif dan teliti dalam menerima produk pangan yang akan dijual ke konsumen. Pastikan ada nomor register dan label MD pada kemasan untuk produksi pangan dalam negeri atau kode ML untuk produksi luar negeri”, ujarnya.
Sementara untuk produk olahan industri rumahan pesan Hendadi, harus mencantumkan nomor register Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada kemasannya. Hendadi juga minta agar konsumen juga harus cerdas dalam memilih makanan atau minuman yang dibelinya. “Laporkan ke penjual jika ada produk pangan yang sudah tidak layak jual”, katanya.
Discussion about this post