SLAWI – Dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Tegal, Pemerintah Daerah (Pemkab) Tegal melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal Tahun 2018. Turut hadir perwakilan dari Balai Besar POM Semarang Khofifah serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr. Mellansyori sekaligus narasumber dalam rapat yang bertemakan “Kedaulatan Pangan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”, Kamis (26/4), di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Tegal M. Nur Ma’mun , SKPD, Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM), Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta Kelompok Wanita Tani.
Pertemuan tersebut diselenggarakan guna membahas langkah-langkah dan solusi permasalahan dalam sekotor pangan supaya terwujudnya kualitas sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18/2012 tentang pangan.
dr. Mellansyori, menyampaikan langkah peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui sektor pangan,yaitu dengan cara peningkatan aksesbilitas pangan yang beragam, pengawasan mutu dan keamanan pangan, serta penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
“Seperti yang tercantum dalam Perpres 83/2017, bahwa kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai daya saing yang tinggi,tentunya dengan bantuan pengawasan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal” terangnya.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, jumlah balita yang terkena stunting mencapai 5.883 balita dan jumlah kasus gizi buruk mencapai 55 orang. dr. Mellansyori mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk mencegah stunting dengan cara menerapkan pola hidup yang bersih dan higienis serta mengonsumsi makanan yang sehat.
Melalui paparannya, Khofifah menjelaskan faktor yang berkontribusi terhadap potensi bahaya dalam pangan, meliputi praktek pertanian yang buruk, tidak terjaganya kebersihan, penyalahgunaan bahan kimia, sampai bahan baku yang terkontaminasi.
“Untuk terwujudnya kualitas sumber daya manusia, harus adanya Perda tentang pengawasan pangan mengacu peraturan pemerintah pusat sebagai dasar hukum, membentuk tim pengawasan Kabupaten / Kota untuk penindakan, serta mengawasi obat dan makanan sesuai tugas dan kewenangannya,” tutupnya.
Discussion about this post