SLAWI – Sering terjadi kebanjiran ketika musim penghujan tiba, warga Desa Tembok Lor Kecamatan Adiwerna meminta audiensi dengan Pjs. Bupati Tegal guna meminta solusi agar bencana banjir tidak kembali menimpa desanya. 10 orang perwakilan dari warga Desa Tembok Lor diterima Pjs. Bupati Tegal, Sinoeng N Rachmadi, di ruang kerjanya Selasa (20/3) setelah sebelumnya telah mengirim surat permohonan secara tertulis tertanggal 15 maret 2018.
Dalam audiensi tersebut, warga mengadukan tentang kondisi kali jembangan yang melintasi desa ini mengalami pendangkalan sungai atau sedimentasi. Hal ini disebabkan karena banyaknya sampah dan lumpur yang mengendap. Selain itu, warga juga melaporkan bahwa ada bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai yang mengakibatkan aliran air tersumbat jika debit air meningkat di musim penghujan sehingga meluap ke pemukiman warga.
Darwoko, warga RT. 1 RW.2 Desa Tembok Lor mengatakan bahwa banjir yang terjadi di wilayahnya diakibatkan oleh pendangkalan dan bangunan liar berupa warung makan yang berdiri di atasnya. Dirinya bersama-sama warga yang hadir meminta agar Pemkab Tegal dapat melakukan pengerukan kali jembangan sehingga aliran air sungai kembali lancar. Terkait dengan bangunan liar yang berdiri di atasnya, warga meminta kepada Pemkab Tegal agar dapat menertibkannya.
Selain mengadukan penyebab terjadinya bencana banjir di desaya, Darnoko juga melaporkan dampak yang terjadi setelah banjir yang mengakibatkan banyaknya timbunan sampah dan genangan air sehingga menyebabkan penyebaran bibit penyakit. “banyak nyamuk yang menyebabkan anak-anak terkena demam” lapornya.
Sementara itu, Pjs. Bupati Tegal yang didampingi oleh Kepala Dinas Dinas Pemukiman Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru)Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal mengatakan pihaknya siap merespon aduan warga ini. Dirinya bahkan mendisposisikan surat aduan tersebut di depan perwakilan warga Desa Tembok Lor meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengecekan ke lapangan apakah benar bangunan di atas sungai tersebut sudah memiliki izin atau belum. Dalam disposisi tersebut, Sinoeng juga meminta kepada instansi terkait agar melakukan koordinasi bersama DPU, BPBD, Satpol PP, Camat, Kepala Desa terkait serta tokoh masyarakat di Desa Tembok lor.
Pada kesempatan tersebut Sinoeng menyampaikan bahwa sebenarnya bangunan di atas sungai merupakan hanya salah satu penyebab terjadinya bencana banjir. Namun penyebab yang lainnya adalah karena adanya timbunan sampah yang tersumbat akibat bangunan tersebut sehingga menyebabkan aliran air menjadi tidak lancar dan pendangkalan. Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan. “Jangan buang sampah di sungai” himbau Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah tersebut.
Terkait dengan pengerukan kali jembangan yang mengalami sedimentasi, Pihak DPU menyampaikan bahwa instasninya belum menganggarkan dana untuk kegiatan pengerukan kali jembangan. Selain itu alokasi untuk pengerukan sungai ini bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten melainkan kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, Sinoeng meminta kepada DPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi kapan pelaksanaan pengerukan dilaksanakan. “Cari tau kapan pelaksanaan pengerukan dilaksanakan” perintah Sinoeng kepada DPU.
Discussion about this post