SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memastikan akan menindak tegas produsen makanan, minuman dan obat-obatan yang menggunakan bahan berbahaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, menegaskan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, dirinya dan Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) melakukan pemusnahan 104 bal kerupuk mie yang mengandung bahan pewarna Auramin. Auramin merupakan bahan pewarna kimia berbahaya yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan pada produk pangan dan obat-obatan.
Joko menyatakan bahwa melalui momentum ini semakin meneguhkan komitmen kita perang melawan produsen makanan, minuman dan obat-obatan berbahaya.
Pada tahun 2017, hasil pengawasan Tim SKPT dari 113 sampel produk pangan yang diambil di pasar swalayan, tradisional, sekolah dan insdustri pangan 34 sampel atau 30% produk makanan tersebut mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya tersebut antara lain borak, rhodamin B, formalin dan auramin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji, yang juga sebagai Ketua Tim SKPT mengatakan bahwa berdasarkan pada tahun 2017 maka untuk proses uji sampel ini mengalami penurunan sebesar 29% dari tahun sebelumnya karena di tahun 2016 ditemukan 59% makanan mengandung bahan berbahaya dari sampel yang diambil.
Discussion about this post