Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pupuk Mahal, Petani Pagerbarang Temui Bupati Tegal Ajukan Delapan Butir Tuntutan

Januari 12, 2023
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah temui perwakilan petani Pagerbarang saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tegal, Rabu (11/01/2023).

Slawi – Sejumlah petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (Formades) asal Kecamatan Pagerbarang temui Bupati Tegal Umi Azizah di Pendopo Amangkurat, Rabu (11/01/2023). Lewat aksi damainya ini mereka mengajukan delapan tuntutan, diantaranya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan yang tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini disampaikan perwakilan Formades Susmono yang mengatakan jika dalam empat bulan terakhir ini pihaknya mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi seperti urea, ZA, dan NPK dengan HET. Selama ini, harga jual pupuk urea bersubsidi di wilayahnya sudah mencapai Rp250-280 ribu per sak isi 50 kilogram. Sedangkan HET pupuk jenis ini Rp112 ribu.

Susmono menduga kesulitan ini disebabkan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan aturan distribusi resmi pupuk bersubsidi oleh pedagang yang menjual pupuk bersubsidi bukan kepada petani yang berhak, tetapi ke pihak lain yang tidak berhak.

Menanggapi ini, Bupati Tegal Umi Azizah saat berdialog dengan perwakilan aksi berjanji akan menyelesaikan persoalan distribusi pupuk bersubsidi ini. Bahkan pada kesempatan ini pihaknya juga mengundang perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi tuntutan yang disampaikan petani Pagerbarang dan sekitarnya, termasuk soal kemahalan, soal kelangkaan pupuk bersubsidi dan kebutuhan irigasi lahan pertanian,” ujar Umi.

Terlebih, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Pagerbarang masih mencukupi kebutuhan petani. Meski demikian, Umi mengaku ada permasalahan pada distribusi pupuk bersubsidi dan penjualan ilegal pupuk bersubsidi.

Hal ini didasarkan hasil temuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tegal usai melakukan inspeksi ke distributor dan sejumlah kios pupuk di wilayah Kecamatan Pagerbarang. Dari sini pihaknya menemukan adanya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi baik di tingkat distributor maupun kios pupuk lengkap.

“Saya minta PT Pupuk Indonesia bisa tegas mensikapi temuan penyimpangan ini. Dan soal pengairan, nanti dari DPUPR akan meninjau ke lokasi. Soal tuntutan BUMDes menjadi distributor pupuk masih perlu kajian karena harus disesuaikan dengan peraturan menteri perdagangan,” tandas Umi.

Menanggapi pernyataan bupati, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah II Edy Ekandria membenarkan adanya temuan penyalahgunaan aturan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pagerbarang, baik oleh pedagang di kios pupuk maupun distributor. Soal distributor yang bermasalah, lanjut Edy, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Adapun delapan butir tuntutan yang diajukan petani Formasdes kepada Bupati Tegal ini adalah:

  1. Harga penjualan pupuk bersubsidi seperti urea, ZA dan NPK tidak boleh melampaui HET yang ditetapkan Menteri Pertanian.
  2. Musim tanam dimajukan bulan Oktober, November, Desember 2023 karena Kecamatan Pagerbarang, Balapulang, Margasari, Lebaksiu, Slawi, dan Dukuhwaru menanam padi dan jagung setahun tiga kali, sehingga stok pupuk harus ada di bulan November atau Desember.
  3. Pembangunan bendungan di Kecamatan Pagerbarang.
  4. Ulu-ulu yang sudah mengabdi selama hapir 40 tahun perlu penghargaan dari pemerintah berupan pemberian gaji dan tunjangan hidup.
  5. Distributor dan pedagang pengecer pupuk bersubsidi yang bermasalah izin usahanya dicabut karena dinilai sudah menyengsarakan petani di Kabupaten Tegal dan diganti dengan gabungan BUMDes masing-masing dari kecamatan untuk menjadi distributor dan Gapokta atau gabungan kelompok tani menjadi pengecer pupuk di tiap-tiap desa..
  6. Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) harus mendapatkan pupuk urea bersubsidi.
  7. Pemilik yang lahan pertaniannya ada di beberapa desa kartu taninya hanya boleh satu nama, sehingga petani lain tidak dirugikan.
  8. Sisa pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 yang jumlahnya mencapai 384 ton harus dicairkan tahun 2023 ini. (LNS/hn)
Tags: aktualBeritaberita tegal hari inibupati tegaldemo petani tegalFormadesForum Masyarakat Peduli Desakelangkaan pupukkios pupukpenyimpangan distribusi pupuk bersubsidipertanian beritaPT Pupuk Indonesia (Persero)pupuk bersubsidipupuk ureardkkUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Sampaikan Kejadian Bencana, Bupati Tegal Hadiri Rakor Kebencanaan Tingkat Jawa Tengah

Perolehan Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal 2022 Mencapai Rp 2,2 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se Kab. Tegal Di Kukuhkan Oleh Bupati Tegal

Desember 6, 2017

Umi Azizah Tegaskan Penerimaan CPNS 2018 Bebas Calo

Oktober 15, 2018

Lampu PJU Padam, Kemana Mengadunya?

Januari 16, 2020

358 CPNS Pemkab Tegal Ikuti Pelatihan Dasar Kompetensi Teknis

Januari 26, 2023

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download