Slawi – Gagalnya penetapan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 membawa hikmah tersendiri. Perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan lewat peraturan kepala daerah ini memberikan ruang bagi Bupati Tegal untuk menambah alokasi belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp 8 miliar dengan mengategorikannya sebagai belanja mendesak pelayanan dasar masyarakat.
Informasi soal penambahan anggaran pemeliharaan rutin jalan pasca ditetapkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua belas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 ini disampaikan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Muhamad Nuh saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/12/2022) pagi.
Nuh mengungkapkan, pengalokasian tambahan anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki 26 ruas jalan yang rusak di Kabupaten Tegal. Adapun metode pengadaannya melalui e-katalog untuk delapan ruas jalan. Selebihnya, sejumlah 18 ruas jalan melalui metode pengadaan e-pengadaan langsung.
Nuh memaparkan, pemeliharaan ruas jalan di wilayah perkotaan Slawi mendapat alokasi anggaran Rp 1,5 miliar yang akan digunakan untuk perbaikan Jalan Wahid Hasyim, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan R.A. Kartini, Jalan WR. Supratman, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Moh. Yamin, Jalan Samanhudi dan Jalan Kagok-Slawi.
Sedangkan yang lainnya mencakup perbaikan ruas jalan Bogares-Kemantran, Karangjambu-Guci, Bumijawa-Jejeg, dan Banjaran-Balamoa-Kebandingan yang masing-masing mendapat alokasi Rp 500 juta. Kemudian ruas jalan Banjaranyar-Kalibakung, Adiwerna-Kalipucang, dan Balapulang Wetan-Balaradin-Kambangan-Tegalandong mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 400 juta.
“Perbaikan jalan kali ini lebih menitikberatkan pada ruas jalan yang banyak diakses masyarakat dan kondisinya membahayakan, meskipun ini belum menjangkau keseluruhan ruas jalan yang rusak. Tapi di sini kami akan berupaya maksimal memberikan yang terbaik untuk mendukung kelancaran akses dan mobilitas warga,” kata Nuh.
Lebih lanjut menurut Nuh, perbaikan jalan penunjang akses pariwisata seperti ruas Karangayar menuju objek wisata Cacaban juga dialokasikan pihaknya senilai Rp 200 juta dengan metode pengadaan E-Pengadaan Langsung.
Di tempat yang sama, pejabat pembuat komitmen DPUPR Kabupaten Tegal Arief Hidayat mengatakan seluruh paket tambahan dari alokasi perubahan penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 pada sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan saat ini sedang dalam pengerjaan. Sesuai surat perintah kerja (SPK) yang sudah ditandatangani pihaknya dengan penyedia jasa, maka pekerjaan ini akan selesai tanggal 23 Desember 2022. (FH/hn)
Discussion about this post