Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah meminta tiga penyedia jasa konstruksi pembangunan tiga gedung milik pemerintah ini patuhi perjanjian kerja. Hal tersebut disampaikannya saat menyaksikan penandatanganan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di Gedung Dadali, Kamis (09/06/2022).
Ketiga gedung yang akan dibangun tersebut adalah gedung sentra pelayanan publik prima atau mal pelayanan publik (MPP) senilai Rp17,2 miliar, rumah dinas jabatan Kejaksaan Negeri Slawi senilai Rp3,7 miliar dan kantor Polsek Pangkah senilai Rp2,1 miliar. Adapun pendanaan ketiganya berasal dari APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 senilai Rp23 miliar.
Lewat sambutannya Umi menegaskan agar para pihak, terutama penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas bisa bekerja sesuai surat perjanjian kontrak yang menjadi acuan atau panduan kerja sama.
Umi pun mewanti-wanti agar rekanan yang menandatangani kontrak inilah yang nantinya bekerja di lapangan, tidak dilimpahkan ke penyedia jasa lainnya.
“Jangan sampai disub-kan lagi ke kontraktor lain yang tentunya ini akan merugikan kami karena risiko penyimpangannya akan lebih besar, terutama dari segi kualitas material terpasang maupun hasil akhirnya,” kata Umi.
Dirinya pun berpesan, pembangunan gedung MPP harus benar-benar cermat karena kompleksitas desain ruang dan jaringan di dalamnya. Pengecekan dan sinkronisasi desain gambar arsitektur dengan gambar struktur dan gambar mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP) harus menjadi fokus utamanya sebelum kontraktor memulai pekerjaan.
Begitu pula dengan pekerjaan struktur beton, mutunya pun harus sesuai dan masuk dalam standar kualitas perencanaan untuk mencegah klaim gagal konstruksi dari pengawas.
“Pastikan gambar perencanaannya lengkap. Spesifikasi material atau mereknya juga harus jelas. Jika ada yang mensyaratkan SNI, pastikan yang saudara gunakan juga ber-SNI,” kata Umi.
Untuk itu, pihaknya meminta agar koordinasi antara pelaksana lapangan, bagian teknik, konsultan pengawas dan pengawas dari dinas teknis bisa lebih intensif dengan tetap menjaga profesionalisme masing-masing. Tidak boleh ada negosiasi yang merugikan pemda, pemberian uang saku, ongkos bensin, uang makan dan sebagainya ke pengawas, terutama ASN sehingga tergolong gratifikasi.
Terakhir, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini juga meminta garansi kepada rekanan dan pengawas agar hasil pekerjaan bangunan gedung tersebut harus benar-benar sesuai rencana, baik dari segi estetika, kualitas material terpasang, kualitas bangunan maupun fungsinya.
Dirinya pun menginginkan agar jaringan sanitasi dan pematusannya lancar, kelistrikan aman, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dan tidak terjadi kebocoran air, serta memudahkan untuk perawatannya.
“Saya dan pak Sekda sudah berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi. Dan soal pekerjaan konstruksi gedung ini juga sudah kita bicarakan dengan KPK kemarin. Jadi supervisor kita sekarang lebih lengkap. Jangan main-main,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Heri Suhartono mengungkapkan jika perencanaan bangunan gedung MPP sudah dilakukan tahun 2019 lalu melalui pendanaan Dana Intensif Daerah (DID).
Namun karena pandemi, rencana pembangunannya di tahun 2020 atau 2021 tertunda karena kebijakan refokusing. “Alhamdulillah kegiatan ini bisa kita laksanakan tahun ini. Mudah-mudahan selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi,” katanya.
Heri pun menjelaskan pelaksana pembangunan Gedung Polsek Pangkah adalah CV. Mitra Selaras Utama. Sedangkan rumah dinas jabatan Kejaksaan Negeri Slawi oleh CV. Murni dan gedung MPP oleh CV. Reka Esti Utama.
Menurut Heri, rencana gedung MPP yang berlokasi di sebelah selatan SMK Walisongo Slawi ini akan dibangun dua lantai. Penggunaan lantai satu seluas 1.220 meter persegi ini diperuntukkan mewadahi 22 ruang kerja dari 22 instansi pelayanan publik.
Sedangkan ruangan di lantai dua seluas 948 meter persegi untuk sementara nanti belum akan dimanfaatkan karena keterbatasan anggaran. (AD/hn).
Discussion about this post