SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini melalui Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal menggelar pelatihan kepada Bendahara dan Staf Pengelola Teknis Kegiatan dalam implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Nusantara Kamis (18/01).
Sesuai dengan surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nomor 900/25/0144/2018 tentang petunjuk teknis implementasi transaksi non tunai untuk belanja daerah menyebutkan bahwa alat transaksi yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah Kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank Jateng. Selain ATM Bank Jateng, alat transfer pembayaran menggunakan sistem aplikasi CMS (Cash Management System).
Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal, Danang Setio, menjelaskan Bimbingan Teknis ini bahwa dengan implementasi transaksi non tunai ini akan mempercepat proses pembuatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Lebih lanjut Danang mengatakan bahwa untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) ini maka setiap ajuan semua dokumen yang dipersyaratkan harus sudah tersedia agar kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat segera dapat dipertanggungjawabkan. ” Perencanaan harus matang, Karena 15 hari SPJ harus sudah masuk ke Bagian Keuangan” katanya. “Kalau tidak masuk maka UP harus dikembalikan ke Kas Negara” lanjutnya.
Sementara itu, Ahmad Fariz, Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Tegal mengatakan bahwa untuk pajak yang harus disetorkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya. Dirinya mengatakan untuk Bendahara Pengeluaran yang sering ditemukan adalah PPh Pasal 21, 22,23, PPN dan Bea Materai. Fariz juga mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuat aplikasi online untuk penyetoran pajak melalui onlin dengan tiga alamat sekaligus. “Bendahara dapat membuat ID Billing di alamat sse.pajak.go.id , sse2.pajak.go.id , sse3.pajak.go.id.” katanya. Fariz juga menjelaskan bahwa ID Billing tersebut berlaku selama satu bulan sejak pembuatan ID Billing.
Dikesempatan tersebut peserta Bimtek juga diberikan materi bagaimana membuat pelaporan pajak oleh Tim dari KPP Tegal. Tujuan dari pemberian materi pembuatan pelaporan tersebut agar ke depannya Bendahara tidak lagi melakukan kesalahan dalam dalam menghitung pajak baik itu PPh maupun PPN.
Discussion about this post