Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lindungi Hak Pekerja, Badan Usaha Langgar JKN-KIS Akan Dikenai Sanksi

September 25, 2021
in Berita Utama, Inspire

Adiwerna – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal berencana memberikan sanksi administratif kepada badan usaha pemberi kerja yang tidak mengindahkan ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim usai menandatangani nota kerja sama kepastian badan hukum dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, di Adiwerna, Jumat (24/09/2021) siang.

Fakih mengungkapkan jika setiap badan usaha pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS dan memberikan data dirinya berikut pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.

Adapun penandatanganan nota kerja sama tersebut, lanjut Fakih, lebih dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak pekerja melalui kepesertaannya pada program jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan.

Peraturan terkait ketentuan JKN-KIS bagi pemberi kerja di Kabupaten Tegal sesungguhnya sudah diatur dalam regulasi yang didukung peraturan Bupati dan nota kesepahaman antara Pemkab Tegal dengan BPJS Kesehatan. Namun sejauh ini pihaknya baru dapat melaksanakan monitoring kepada badan usaha pemberi kerja, belum sampai memberikan sanksi administratif.

“Mudah-mudahan dengan ini (nota kerja sama), kepatuhan badan usaha pada ketentuan program JKN-KIS meningkat dan kami juga bisa memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Demikian pula dengan jangkauan kepesertaan JKN-KIS, diharapkan akan semakin luas dan berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat pekerja dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang kesehatan secara layak,” kata Fakih.

Implementasi pengenaan sanksi administratif tersebut rencananya akan diberlakukan efektif mulai triwulan keempat tahun ini dengan melayangkan surat teguran kepada badan usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi ketentuan program JKN-KIS.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan menjelaskan pihaknya siap menyampaikan kesesuaian data kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Tegal kepada Pemkab Tegal. Menurutnya, penegakan sanksi administratif pada pelaksanaan JKN-KIS tersebut merupakan bagian dari pemenuhan target universal health coverage kepesertaan JKN-KIS di Indonesia yang mencapai 98 persen.

Ketentuan pemberian sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja, yakni teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Untuk itu, kami segera membentuk satuan tugas untuk mengefektifkan kerja-kerja kita. Sehingga kedepannya bisa mempercepat capaian jumlah perusahaan yang mengikutsertakan para pekerjanya ke program JKN-KIS,” kata Yusef.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Budi Bimo Hartono berpesan bahwa kedepannya, ketegasan sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS harus benar-benar bisa dilaksanakan.

“Sehingga di sini, koordinasi untuk sinkronisasi data kepesertaan JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Tegal sangat diperlukan. Dan jika memang ada yang tidak menindaklanjuti sanksi teguran atau malah mengabaikan sanksi dendanya, bisa kita cabut izinnya,” tegas Bimo. (AD/hn)

Tags: bpjs kesehatanFakihurohimjaminan kesehatan nasionaljknkartu indonesia sehatKepala BPJS Kesehatan Cabang TegalKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten TegalKepala DPMPTSP Kabupaten TegalkisPeraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013sanksi tegas untuk pelaku usaha abaikan jkn-kisYusef Eka Darmawan
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Teten Masduki: Kabupaten Tegal Potensial Jadi Sentra Industri Manufaktur

Bupati Tegal Tinjau Perbaikan Jalan Bogares-Pangkah

Discussion about this post

Recommended

Tarub Bermasker, Gerakan Membangun Disiplin Protokol Kesehatan

Juni 23, 2021

Resmikan Musholla Desa Purwahamba, Umi : Hidupkan Kegiatan Yang Positif

Agustus 15, 2019

Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Mei 23, 2023

SKB CPNS Dilanjutkan dengan Penerapan Protokol Kesehatan, Ini Ketentuannya

Agustus 26, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download