Slawi – Pasca pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana menata kawasan permukiman di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna menjadi destinasi wisata eko budaya.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Haruki Agustina saat menggelar jumpa pers di studio mini Humas Pemkab Tegal, Selasa (21/09/2021) siang.
“Dari tiga lokasi rencana pemulihan, nanti kita ambil prioritas di mana yang sudah dilakukan ada di Pesarean yang dekat dengan destinasi wisata (religi dan budaya),” kata Haruki.
Oleh sebab itu, Haruki berharap Pemkab Tegal bisa segera menyelesaikan rencana pengelolaan di Pesarean tersebut yang dinilainya memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Pihaknya juga berencana membangun museum limbah untuk menjaga fungsi lingkungan sekaligus media edukasi warga bahwa di kawasan tersebut pernah terkontaminasi limbah B3 dan berhasil dipulihkan.
Lihat juga: Live Streaming Rencana Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Tegal.
Program pemulihan lingkungan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean oleh KLHK sendiri sudah dilakukan sejak 2018, dimana Kabupaten Tegal termasuk dalam salah satu daftar prioritas nasional. Ditargetkan, program tersebut selesai tahun 2023 dimana ada sekitar 14 ribu ton tanah tercemar yang akan dipulihkan.
Haruki menambahkan, upaya pemulihan lingkungan dari pencemaran logam berat tidak hanya sebatas pada penanganan limbahnya saja, melainkan juga sampai pada pemulihan kondisi lingkungan dan perekonomian warganya sampai terbangun kemandirian desa.
Untuk mencapai itu, konsep kolaborasi dari pemerintah pusat seperi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dunia usaha, BUMN, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan.
Menurutnya, dengan menguatnya fungsi kawasan Pesarean sebagai destinasi wisata akan membantu mempercepat proses alih profesi warganya yang masih berkecimpung di usaha pengecoran logam ke profesi lain yang ramah lingkungan.
Menyoroti lokasi kedua di perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen, Haruki mengutarakan perlu komitmen kuat dari kepala daerah agar fungsinya dulu sebagai tempat relokasi pelaku usaha pengecoran logam tidak berujung sekedar pemindahan masalah.
Selain perlu penataan lokasinya yang lebih matang agar aktivitas di PIK Kebasen tidak mencemari lingkungan, skema alih profesi warganya juga harus disiapkan untuk menghentikan secara bertahap kegiatan usaha yang dinilainya cukup membahayakan tersebut.
Sementara itu, sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika Pemkab Tegal sudah berupaya merelokasi sejumlah pelaku usaha pengecoran logam rumahan di Desa Pesarean sejak tahun 2009 ke PIK Kebasen. Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat kendala pada penataan kawasan yang menampung sekitar 70 pelaku usaha tersebut, termasuk adanya kasus pencemaran limbah B3 di sentra pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari.
Sehingga kehadiran KLHK diharapkan mampu bersama-sama pemerintahannya mengatasi persoalan limbah B3 tersebut untuk diselesaikan secara tuntas.
Tak hanya itu, Umi juga berharap KLHK bisa ikut bekerjasama dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Tegal, sehingga target program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah 2024 dapat terwujud. “Mudah-mudahan mimpi besar ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga kita mampu meninggalkan tempat tinggal bagi anak cucu kita yang sehat, aman dan nyaman,” pungkas Umi.
Saat digelar jumpa pers ini juga berlangsung acara diskusi kelompok terarah (FGD) penyusunan rencana aksi pengelolaan kawasan terdampak limbah B3 di Kabupaten Tegal di ruang rapat Bupati Tegal yang melibatkan unsur KLHK, warga terdampak dan juga dinas teknis terkait serta para ahli di bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. (OI/hn)
Discussion about this post