Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perlunya Mempersiapkan Usaha Sebelum Masa Purna

September 7, 2023
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah menyalami PNS Pemkab Tegal yang akan memasuk masa purnanya tanggal 1 November dan 1 Desember 2023 di Pendopo Amangkurat, Rabu (06/09/2023).

Slawi – Selain menyisihkan dana pribadi untuk ditabung sebagai investasi di hari tua, mempersiapkan usaha saat masih aktif bekerja menjadi pilihan bijak karyawan penerima gaji bulanan agar dapat memasuki masa pensiun dengan tenang, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang pendapatannya ketika pensiun lebih kecil daripada ketika masih bekerja. Apalagi dengan struktur gaji yang lebih besar tunjangannya ketimbang gaji pokok.

Pesan ini mengemuka saat Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 PNS di lingkungan Pemkab Tegal Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (06/09/2023). Mereka yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 01 November 2023 dan 01 Desember 2023, di mana 68 orang diantaranya mendapat kenaikan pangkat pengabdian.

Menurut Umi, penyiapan usaha ataupun dana pensiun pribadi kiranya perlu dipersiapkan mengingat kebanyakan para pensiunan hanya dapat menutupi 30 hingga 60 persen kebutuhannya dari pendapatan pensiunannya.

Selain biaya pendidikan anak jika memang masih ada tanggungan, biaya lain yang akan membengkak ketika pensiun adalah dana untuk kesehatan. Semakin lama biaya kesehatan semakin naik dan tidak semuanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan, seperti vitamin dan suplemen makanan. Sementara kebutuhan para pensiunan akan kesehatan ini semakin tinggi karena kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Selain memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan daya spiritual dan membina hubungan keluarga yang lebih berkualitas, masa purna juga bisa jadi masa yang tepat untuk mengembangkan bisnis yang selama ini dirintis, atau bahkan memulai usaha baru.

“Soal memulai bisnis baru di masa purna, saya rasa ini hal yang lazim. Bukan sekedar untuk mencari tambahan penghasilan, tapi juga aktualisasi sosial, mengasah daya kreatifitas dan menjaga ritme motorik setelah puluhan tahun bekerja dan nyaman dengan rutinitas, lalu tiba-tiba berhenti begitu saja, tentunya ini juga kurang baik,” kata Umi.

Dirinya menuturkan, ada sejumlah kesibukan dari para pensiunan PNS seperti mengaryakan kendaraan pribadinya untuk taksi daring yang disetir sendiri, bertani, beternak kecil-kecilan dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan rumah hingga menyewakan rumahnya sebagai homestay.

Pada kesempatan ini Umi juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas dedikasi pengabdian para PNS purna selama menjalankan tugasnya di pemerintahan.

“Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin merinci 73 orang yang menerima SK pensiun ini antara lain golongan ruang IV/c 21 orang, IV/b 23 orang, IV/a 10 orang, III/d 1 orang, III/c 6 orang, III/b 4 orang, III/a 6 orang, II/d 1 orang dan II/b 1 orang.

Kendati demikian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 68 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun  akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, di mana hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal. (AD/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita tegal hari inibupati tegalheadlinejaminan hari tuakabupaten tegalkepegawaianmasa pensiunmasa purnapemkab tegalpensiuntegalUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Umi Kenalkan Kain Ciprat dan Ecoprint di Tilik Desa Slawi

RPJPD Kabupaten Tegal 2025-2045, Penyelarasan Visi Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

Recommended

Haru Biru Pengukuhan Paskibra Kabupaten Tegal

Agustus 16, 2019

Membangun Usaha untuk Menyiapkan Masa Pensiun

Maret 27, 2024

Adaptasi Kebiasaan Baru Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid Agung Kabupaten Tegal

Juli 31, 2020

Bupati Umi Minta Jangan Sampai Ada Kekerasan di Pesantren

Oktober 22, 2022

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download