Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sebanyak 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Juli 26, 2023
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tegal secara simbolis memusnahkan rokok ilegal di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Selasa (25/07/2023).

Slawi  – Sebanyak 2.796.140 batang rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (KPPBC Tegal). Simbolis pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Selasa (25/07/2023) pagi.

Di sini, Bupati Umi mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Tegal dan instansi terkait yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal. Menurutnya, tanpa adanya kerja sama yang baik, termasuk informasi dari masyarakat, peredaran rokok ilegal sulit diberantas.

“Tanpa kerja kolaborasi ini, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara tersembunyi, begitu pula peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Umi.

Dikatakan rokok ilegal karena menurutnya rokok tersebut memakai pita cukai palsu, bekas atau tidak berpita sama sekali, dan dijual di tempat-tempat yang tak semestinya atau tidak mendapatkan izin. Adapun fungsi pita cukai resmi adalah tanda pengutipan uang untuk negara.

“Jadi kalau pitanya palsu, tidak ada pita cukai resmi, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya berarti tak ada pemasukan ke kas negara,” ujarnya.

Menurutnya penegakan hukum penting dilakukan untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat ini. Umi pun berharap, melalui penindakan ini akan timbul efek jera, sehingga peredaran dan produksi barang atau produk kena cukai bisa dikendalikan.

Peredaran rokok ilegal juga telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen.

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC Tegal Yudiarto mengatakan dari aksi penindakan ini telah mencegah potensi kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Angka tersebut diperoleh dari pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan untuk negara untuk setiap penjualan rokok legal sebesar 60 hingga 70 persennya. Adanya penjualan rokok ilegal tersebut akan menghilangkan penerimaan PPN dan PPh yang ini akan merugikan keuangan negara.

“Dampak lain dari peredaran rokok ilegal adalah prevalensi merokok pada anak yang meningkat. Sebab rokok ilegal ini harganya murah, jadi anak-anak bisa membelinya dengan harga terjangkau kantong mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud sinergi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang peruntukannya antara lain untuk pembiayaan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menjelaskan, berdasarkan data statistik tahun 2022, proporsi pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi rokok mencapai 5,9 persen. Angka ini lebih besar ketimbang pengeluaran untuk konsumsi beras yang sebesar 5,4 persen.

“Artinya ada selisih 0,4 persen poin lebih banyak dikeluarkan untuk rokok ketimbang beras,” kata Yosa.

Usai dilakukan pembakaran secara simbolis, pemusnahan rokok ilegal secara keseluruhan dilaksanakan di hari yang sama di lokasi eks galian tambang kapur di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari. (SAB/hn)

Tags: aktualbea cukaiBeritaberita tegal hari inibupati tegalKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C TegalKarangdawapemusnahan rokok ilegalpita cukairokok ilegalrokok tanpa cukaisigaretSlawiUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Umi Minta Kades Serius Tangani Sampah

Tutupi Saluran Air, 37 Bangunan Tak Berizin di Curug Pangkah Dibongkar

Discussion about this post

Recommended

Rames Saceting, Gerakan Donasi ASN Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Juli 8, 2023

Pemkab Tegal Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar Rakyat

Mei 8, 2021

Akses Jalur Wisata Guci Via Kalibakung Kembali Normal

Februari 13, 2021

Bangun Smart City, Pemkab Tegal Jalin MoU Dengan Pemkot Semarang

Desember 4, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download