Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi: Melayani Masyarakat Harus Sabar dan Tetap Profesional

Pelantikan 229 Pejabat Fungsional PNS Pemkab Tegal

Januari 13, 2023
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah menyalami salah satu dari 229 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal yang dilantik sebagai pejabat fungsional di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (12/01/2023).

Slawi – Selain mengedepankan prinsip profesionalisme, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, aparatur sipil negera (ASN) juga harus sabar menghadapi karakter publiknya yang beragam. Pesan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik 229 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal sebagai pejabat fungsional di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (12/01/2023).

Umi mengungkapkan, PNS sebagai pejabat karir harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang dituntut inovatif dan adaptif terhadap perubahan cepat penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Terlebih, di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan antara unit pelayanan satu dengan lainnya, antara swasta dengan pemerintah. Jika merasa tidak puas, apalagi sampai mengalami diskriminasi, maka media sosial yang menjadi tempatnya mengadu, termasuk ke aplikasi Lapor Bupati dan media sosial pemerintah.

“Sebagai abdi masyarakat kita dituntut memberikan pelayanan terbaik dan profesional, disamping pula juga harus sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam,” kata Umi.

Di sini, orang nomor satu di Kabupaten Tegal juga sempat menyindir perilaku tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas setelah mendapat pengaduan dari unggahan warganet di media sosial yang merasa diperlakukan kurang etis. Ia pun segera meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian SDM menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semudah ini bapak, ibu, kinerja kita, tugas pelayanan kita diawasi langsung oleh masyarakat. Dan yang seperti ini pasti saya tindaklanjuti,” tegasnya.

Umi menjelaskan, secara empirik, suatu pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, tergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat. Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan jika birokrasinya tidak patuh memenuhi prasyarat fundamental.

Prasyarat fundamental ini diuraikannya sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini disampaikan secara transparan ke publik, prosedur yang pelayanan harus diterapkan, termasuk di dalamnya salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu dan hasilnya tepat mutu.

“Artinya tidak pernah ada layanan bermutu jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.

Dirinya pun meminta pejabat fungsional bisa mencari terobosan atau inovasi dan menerapkan cara-cara baru yang bisa saja itu tidak biasa, tidak bussiness as usual untuk menyelesaikan persoalan klasik ataupun tantangan-tantangan baru. Sehingga di sini, pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Novie Setyaningsih menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional.

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,

Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi. “Setelah pejabat diangkat maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi.

Adapun 229 jabatan fungsional yang terdiri dari 8 jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter, 6 jabatan fungsional dokter gigi, 9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 jabatan fungsional medik veteriner, 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis, 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, 100 jabatan fungsional guru. (SI/hn)

Tags: aktualaparatur sipil negaraASNbadan kepegawaian nasional.Beritaberita tegal hari inibknbupati tegalpejabat fungsionalpelantikan PNSpelayanan publikreformasi birokrasiUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Rutin Inspeksi Pasar

Discussion about this post

Recommended

Dinas Sosial Tangguhkan Penyaluran 1.011 Bansos Tidak Tepat Sasaran

Mei 10, 2021

Kak Seto: Guru Kunci Sukses Pendidikan Karakter Anak

Februari 8, 2018

Menjaga Sistem Merit Pengembangan Karier ASN

Januari 31, 2024

PNS Zaman Now Tidak Boleh Alergi Media Sosial

April 1, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download