Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK Kabupaten Tegal Tahun 2023 Naik Tujuh Persen

Desember 9, 2022
in Berita Utama

Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, saat memberikan paparan pada acara sosialisasi UMK tahun 2023 di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (09/12/2022).

Slawi – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal resmi ditetapkan sebesar Rp 2.106.237,58, nilai tersebut mengalami kenaikan tujuh persen dari UMK tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, saat acara sosialisasi UMK tahun 2023 di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (09/12/2022).

Menurut Fakih, sebelum ditetapkannya keputusan tersebut pihaknya beserta dewan pengupah, pengusaha, dan serikat kerja menggelar rapat koordinasi usulan UMK pada Jumat (25/11/2022) lalu. Barulah, lanjut Fakih Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (07/12/2022) resmi menetapkan nominal UMK sesuai dengan usulan.

Adapun dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan besar maupun perusahaan kecil, dan unsur forkopimda.

Sedangkan serikat pekerja terdiri dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

“UMK Kabupaten Tegal yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023 ini, merupakan UMK yang cukup kompetitif bagi tenaga kerja dan semoga bisa menopang ekonomi di Jawa Tengah,” kata Fakih.

Terkait dengan itu, Fakih menuturkan jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 cukup jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.

“Dengan adanya kenaikan UMK saya berharap bisa mendorong lulusan SMK yang biasa bekerja di luar kota menjadi berkurang dan memilih bekerja di Kabupaten Tegal, tentunya dengan upah yang kompetitif menjadi pertimbangan untuk bekerja di lingkungannya sendiri,” ujar Fakih.

Lebih Jauh, Fakih menjelaskan, jika UMK tahun 2023 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Mengingat pekerja yang lebih dari satu tahun, menggunakan struktur skala upah sesuai surat dari Kemenaker maupun surat keputusan dari Gubernur Jateng dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, pendidikan, beban kerja, risiko kerja, dan lain-lain.

“Saya berharap kepada semua pengusaha di Kabupaten Tegal, semoga bisa menerapkan UMK 2023 ini karena sudah ada ketentuannya. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja karena tetap kondusif dengan adanya kenaikan UMK ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Agus Massani menuturkan jika pengusaha tidak menerapkan UMK yang berlaku, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang cipta kerja yaitu dipenjara selama satu tahun serta denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta.

“Kenaikan UMK ini juga diberlakukan untuk semua usaha termasuk UMKM, namun UMKM boleh tidak menggunakan ketentuan UMK, tetapi harus melakukan kesepakatan dengan karyawannya dan diharapkan nominalnya tidak jauh dari UMK yang berlaku,”

Agus berharap, dengan struktur skala upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan perusahaan. Karena menururutnya, ketika karyawan sejahtera otomatis pekerja akan memberikan yang terbaik untuk perusahaan, sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan menambah keuntungan.

“Kami pastinya akan memonitoring dan mengevaluasi ke masing-masing perusahaan. Apakah sudah melaksanakan kenaikan UMK seperti yang ditetapkan atau ada kendala. Kami tidak sendiri dalam monitoing, memantau, tapi bersama pengawas ketenagakerjaan,” tambahnya. (EW)

Tags: bps kabupaten tegaldiperinaker kabupaten tegalForkopimdakspsisbsiukm kabupaten tegalumkupah minimum
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Tegal Salurkan BLT BBM kepada 10.008 Nelayan, Sopir Angkutan dan Lainnya

Hari Anti Korupsi Sedunia, Bupati Umi Contohkan Figur Pemimpin Teladan

Discussion about this post

Recommended

Sambut Hari Kesiapsiagaan Nasional, BPBD Kab. Tegal Gelar Simulasi Bencana

April 27, 2017

90 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Jatinegara Berhasil Direhab

Oktober 24, 2023

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Juli 1, 2020

Hardiknas, Bangun Pendidikan Melalui Kebudayaan

Mei 2, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download