Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Resmi Tetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022

November 4, 2022
in Berita Utama, Inspire

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat menjelaskan kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 di ruang kerjanya, Jumat (04/11/2022) pagi.

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Keduanbelas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa (01/11/2022).

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (04/11/2022) pagi.

Amir mengungkapkan penetapan Perkada tersebut ditempuh karena ada hal darurat dan sekaligus mendesak untuk ditindaklanjuti pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022, molor sampai tanggal 04 Oktober 2022.

Adapun informasi penolakan tersebut baru diterimanya tanggal 13 Oktober 2022. Sehingga di waktu yang tidak lama ini, pemerintah daerah melalui TAPD segera berkoordinasi dan melakukan penyamaan persepsi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.

Amir pun menegaskan, perubahan APBD 2022 ini sesungguhnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.

“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” tandasnya.

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, sambung Amir, maka penyesuian APBD ditetapkan melalui Perkada, di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu hanya untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak, jelas Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19.

“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat, seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” ungkapnya.

Dari sini, rancangan Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri, di mana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan.

Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 Tahun 2022, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp 9.886.032.000,00, pos belanja daerah naik Rp 91.258.508.000,00 dan pos pembiayaan daerah naik Rp 81.372.476 000,00.

“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini ada penambahan alokasi baik dari pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkasnya (AD/hn)

Tags: aktualAmir MahmudAnggaranAPBDBeritaberita tegal hari inibupati tegalKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TegalPembangunanperubahan APBD Kabbupaten Tegal 2022Umi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Umi Beri Motivasi Pembelajaran ke Siswa SD Negeri Padeslohor 02

Bupati Tegal Buka Jambore Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket

Discussion about this post

Recommended

308 Warga Binaan Lapas Slawi Terima Remisi Umum

Agustus 17, 2023

Cerdas Menimba Ilmu Gratis di “TrackingSpace” Slawi

November 28, 2020

Pastikan Ketepatan Sasaran, Bupati Umi Tinjau Rehab Rumah Tidak Layak Huni Balapulang

Agustus 25, 2023

Lindungi Hak Pekerja, Badan Usaha Langgar JKN-KIS Akan Dikenai Sanksi

September 25, 2021

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download