Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi: Tenaga Non ASN Memenuhi Syarat Harus Masuk Pendataan BKN

Oktober 1, 2022
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah saat menemui ratusan tenaga honorer atau non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/09/2022).

Slawi – Keberadaan tenaga honorer atau non-ASN sangat diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik. Sehingga pada proses pendataan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bupati Tegal Umi Azizah minta mereka yang memenuhi syarat harus masuk ke dalam pendataan pegawai non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pesan tersebut disampaikan Bupati Umi saat menerima 200-an orang tenaga honorer di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/09/2022) malam.

Sebelumnya, Jumat (30/09/2022) pagi, ratusan tenaga honorer ini sempat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal karena namanya tidak masuk dalam daftar nominatif hasil pendataan tenaga non-ASN Pemkab Tegal sebagaimana yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Selasa (27/09/2020) lalu.

Umi mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB melakukan moratorium CPNS sejak tahun 2014 lalu. Dampaknya, ada bagian, bidang atau unit kerja tertentu yang mengalami kekurangan tenaga atau karyawan seperti PNS yang pensiun, penambahan beban kerja, hingga tuntutan kebutuhan SDM profesional dan cakap teknologi yang tidak memungkinkan dicukupi SDM ASN yang ada.

Kekosongan inilah yang akhirnya diisi tenaga honorer agar pelayanan publik pemerintah tidak terganggu atau bahkan tertinggal karena tuntutan zaman.

Sehingga dari sini pihaknya meminta agar mereka yang sudah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun di lingkungan Pemkab Tegal, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dapat dimasukkan ke dalam pendataan tenaga non-ASN.

“Mereka yang nyata-nyata sudah bekerja dan dibayar dengan APBD harus masuk pendataan ini, kecuali yang disyaratkan lain oleh menteri PANRB seperti pegawai BLUD (badan layanan umum daerah) ataupun tenaga lain yang sudah dipihakketigakan seperti tenaga kebersihan, keamanan atau yang lainnya,” tandasnya.

Ditemui usai audiensi, Umi pun meminta pejabat pembina kepegawaian di birokrasinya bisa mencermati dan menterjemahkan surat menteri PANRB tentang pendataan tenaga non ASN dengan baik sehingga tidak timbul salah penafsiran yang berujung kegaduhan seperti ini.

“Saya sudah dapat informasi dari kabupaten dan kota lain kalau di sana tidak ada masalah dari proses pendataan non-ASN ini. Yang dibayar pakai APBD bisa masuk kecuali yang itu tadi dan outsourching memang tidak bisa,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk pendataan tenaga non-ASN ini untuk masuk database BKN sesuai dengan surat menteri PANRB tertanggal 29 September 2022. Untuk itu pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan input data melalui laman pendataan non-ASN.

Senada dengan Umi, pihaknya tidak dapat memasukkan tenaga kebersihan, supir, tenaga pengamanan dan BLUD ke dalam pendataan non-ASN ini karena merujuk pada surat Kementerian PANRB.

Sementara itu, Koordinator Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Jaenudin mengatakan jika pihaknya sebagai tenaga honorer hanya ingin diakui eksistensinya sebagai tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di Pemkab Tegal.

“Kita sudah berproses mengikuti prosedur pendataan BKD, tapi setelah hasilnya diumumkan BKD, kami dianggap tidak memenuhi kriteria. Salah satunya yang paling penting adalah honorariumnya tidak dari pos belanja pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Padahal, lanjut Jaenudin, alokasi pembayaran honorarium yang sama juga dialami tenaga honorer di kabupaten kota lain seperti Kota Tegal, Brebes, dan Banyumas. Pergeseran alokasi belanja tersebut menurutnya terjadi sejak tahun 2021.

“Jadi kami ingin bisa masuk sebagaimana kawan-kawan honorer di kabupaten kota lain, seperti Kota Tegal di mana siang tadi kita ke sana. Statusnya sama, sumber honorariumnya juga sama-sama APBD, sama-sama dialihkan ke belanja barang dan jasa tahun lalu. Tapi kok kenapa di sini saja yang tidak bisa,” ujar Jaenudin.

Meski demikian, pihaknya sedikit bisa bernafas lega setelah mendengar pernyataan bupati Tegal dan hasil audiensinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama BKPSDM di mana persyaratan tersebut dapat dicukupi dengan bukti pernah menerima honorarium dari alokasi belanja pegawai minimal satu tahun selama masa kerjanya. (FH/hn)

Tags: aktualbadan kepegawaian negaraBeritaberita tegal hari inibknbupati tegalhonorerJaenudinkepegawaiankisruh pendataan non ASNKoordinator Forum Tenaga Harian Lepas Kabupaten Tegalmasalah pendataan non ASNPANRBpendataan non ASN bermasalahpendataan non-ASNpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasitenaga honorerUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Enam IKM Logam Kabupaten Tegal Siap Pasok Kebutuhan Industri Besar di Jawa Tengah

Lantik 494 PNS, Bupati Umi: PNS Muda Meremajakan Birokasi

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tegal Canangkan Desa Kalibakung Sebagai Kampung KB

April 16, 2018

Perkuat Pengendalian Internal, Tingkatkan Kinerja Organisasi Pemerintah

Juli 14, 2022

Tanggapan Dinas Sosial Kabupaten Tegal Soal Usulan Bansos dan Pelaporan Penerima Manfaat Tidak Tepat Sasaran

Maret 13, 2022

Bupati Tegal Tantang Pengurus IBI Tekan Kasus Kematian Ibu Hamil

November 15, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download