Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pintu Darurat Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur

Juli 17, 2022
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah (ketiga dari kiri) saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi, Kamis (14/07/2022).

Slawi –  Pemberian dispensasi perkawinan pada anak di bawah umur hanyalah pintu darurat yang meski tersedia, seharusnya tak perlu digunakan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi, Kamis (14/07/2022) siang.

Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Slawi, Umi menuturkan pengendalian perkawinan anak ini bukan perkara mudah. Harus ada ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak dari hulu ke hilir.

Di hulu, Pemerintah dalam upayanya mencegah perkawinan anak telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Umi pun mengingatkan, perkawinan anak berdampak dari mulai pendidikan yang terhenti, kesehatan reproduksi yang terganggu karena risiko kematian ibu dan bayinya meningkat, termasuk balita stunting, hingga ke persoalan ekonomi akibat upah murah dari tenaga kerja berpendidikan rendah.

Kondisi tersebut menurutnya akan memengaruhi indeks pembangunan manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Sehingga pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting di sektor hilir dalam memutuskan perkara perkawinan anak, dari soal perizinan, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan,” kata Umi.

Meski demikian, regulasi saja menurutnya tidak cukup untuk mengendalikan perkawinan anak. Teratasinya problem kemiskinan dan tersedianya informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja bisa menjadi solusi pencegahan di sektor hulu, di samping penguatan dari sisi pemahaman agama yang baik untuk mencegah perkawinan anak akibat hamil di luar nikah.

“Saya memandang perkawinan anak ini lebih membutuhkan solusi lain di luar sektor hukum, dan ini memerlukan upaya bersama semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir mengungkapkan data pengajuan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur tahun 2022 hingga Kamis (14/07/2022) sudah mencapai 148 orang.

Sedangkan untuk kasus perceraian talak, pihaknya mencatat ada 460 kasus dan cerai gugat 1.722 kasus. Sehingga jika ditambah perkara lain-lain, maka Kantor Pengadilan Agama Slawi sudah menangani perkara sebanyak 2.385 kasus di tahun ini.

Dirinya pun berharap, melalui kerja sama ini, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.

Selain kerja sama pengendalian perkawinan anak, pada kesempatan yang sama berlangsung pula penandatanganan kerjasama perizinan poligami dan penyelesaian proses perceraian pegawai ASN. (OI/hn)

Tags: abdul basyiraktualBeritaberita tegal hari inibupati tegaldispensasi kawin anakdispenssi perkawinan anakkepala kantor pengadilan agama slawiMoUpenandatangan kerja samaperkawinanUmi Azizahundang-undang perkawinan anakutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Tekan Angka Stunting, Pemkab Tegal Gelar Gebyar Posyandu di 1.540 Titik

Atasi Kesenjangan Pendidikan Perkotaan Perdesaan, Ciptakan SDM Unggul

Discussion about this post

Recommended

Susul Kesembuhan Empat Pasien Sebelumnya, Satu Orang Pasien Covid-19 Asal Kedawung Bojong Sembuh

Juni 29, 2020

Kasus Makin Banyak, 17 Persen Publik Masih Tak Percaya Adanya Covid-19

Desember 5, 2020

CSR Bantuan Alat Musik untuk Penyandang Disabilitas

Januari 1, 2022

Nikah Perdana di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu

April 7, 2023

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download