Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Kenalkan Perizinan OSS ke Ratusan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Juli 1, 2022
in Berita Utama, Inspire

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono memberikan arahan pada acara sosialisasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (30/06/2022).

Slawi – Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (30/06/2022) pagi. Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.

Joko mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya secara mudah.

“Implementasi OSS RBA ini diharapkan mampu mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tegal. Sehingga dapat menggerakan perekonomian, pencapaian pertumbuhan yang berkesinambungan yang akhirnya menambah potensi pendapatan daerah,” ujar Joko.

Dikatakan Joko, berdasarkan data OSS RBA, jumlah perizinan investasi yang masuk ke Kabupaten Tegal dari bulan Januari sampai Mei 2022 tercatat ada 1.756 izin yang terbit otomatis dan 161 sertifikat standar terverifikasi. Sedangkan untuk perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) jumlahnya mencapai 1.611 izin dan non-UMK sebanyak 1.952 izin.

Banyaknya permintaan perizinan usaha di Kabupaten Tegal ini Joko berharap akan memberikan pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal, terutama di masa pemulihan pasca pandemi.

Sementara itu, Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ani Rahmawati menyampaikan bahwa sistem OSS RBA ini menjadi jawaban kemudahan perizinan berusaha sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Harapannya, melalui OSS berbasis risiko ini kita dapat menarik investor lebih banyak yang berujung pada bertambahnya lapangan kerja dan mengatasi persoalan pengangguran di daerah,” kata Ani.

OSS RBA ini, lanjut Ani, terbagi atas berbagai tingkatan risiko dan peringkat skala usaha. Sehingga perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Adapun tingkat risiko ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi.

“Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka wajib mengurus izin usaha. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, maka perizinan berusahanya dalam bentuk sertifikat standar. Adapun untuk usaha dengan tingkat risiko rendah cukup melakukan pendaftaran nomor induk berusaha dari OSS,” jelas Ani.

Ani pun menjelaskan, OSS RBA ini memberikan layanan bagi dua kelompok usaha yaitu UMK seperti orang perseorangan, badan usaha dan non usaha mikro kecil (non UMK) seperti orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

“UMK yaitu usaha yang dimiliki orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan non UMK, modal usahanya lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” terangnya.

Di akhir pemaparannya, Ani mengungkapkan, melalui pengaplikasian OSS RBA ini, segala regulasi yang masih tumpang tindih dan prosedur yang rumit atau berbelit akan dipangkas.

“Saat ini perizinan usaha kita diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah pula perizinan berusahanya,” pungkas Ani. (OI/hn)

Tags: aktualAni RahmawatiBeritaberita tegal hari iniberita terkinibkpmInvestasiInvestorKepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modalonline single submissionOSSoss rbapemulihan ekonomi nasionalpenanaman modalperizinan usaharisk based approachsekretaris daerah kabupaten tegalumkmutamauu cipta kerjawidodo joko mulyono
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Li ta'arofu, Penguat Landasan Toleransi Kehidupan Bangsa Indonesia

Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Renovasi Gedung Kesenian Rakyat Kabupaten Tegal

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jateng Dukung Pengembangan Wisata Religi Danawarih

Maret 31, 2021

Mencegah Kasus Sengketa Tanah dengan Trisula

Agustus 7, 2020

Membaca Buku Mendukung Kesehatan Mental Anak dan Cegah Kecanduan Gim

Juni 13, 2024

Pesan Jokowi: Beda pilihan ora papa, sing penting aja ngerusak paseduluran

Januari 16, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download