Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Februari 27, 2022
in Berita Utama, Inspire

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang saat memberikan penjelasan tahapan penetapan lahan sawah dilindungi di Rumah Dinas Bupati Tegal pada Rabu (23/02/2022) pagi.

Slawi – Perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Tegal dan Pemkot Tegal dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah. Mensikapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang akan menerjunkan timnya untuk melakukan peninjauan.

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan penertiban tanah untuk wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (23/02/2022).

Budi menjelaskan, tim teknisnya akan segera turun meninjau luasan LSD yang telah disampaikan oleh masing-masing kepala daerah yang berbeda dari ketatapan pihaknya agar segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.

“Nanti tim teknis kami akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai. Kalau memang nanti ditemukan adanya kecurangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan turun. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas Budi.

Menurut Budi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD ini dapat menjadi peruntukan pertanahan dan tata ruang, atau setidaknya bisa memenuhi salah satunya diantaranya yaitu LSD dari irigasi premium, irigasi teknis, produktivitas enam ton per hektare per panen dan indeks pertanaman minimal dua.

“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan dari kami akan segera turun. Jangan lupa di sini semuanya harus jelas, lengkap dengan dokumentasinya. Dan saya minta jangan ada keraguan bagi para petugas PPNS,” pungkasnya.

Wali Kota Tegal yang diwakili Sekda Kota Tegal Johardi serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang

Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah telah meminta solusi atas kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Tegal yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut menurutnya dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan pihaknya.

Umi menyampikan jika Kabupaten Tegal dengan luas wilayahnya yang mencapai 87,879 hektare merupakan daerah agraris, di mana 44,43 persennya merupakan lahan persawahan. Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

Bahkan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen dengan 10 sektor usahanya yang mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen.

Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika LSD di Kabupaten Tegal sebagaimana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare. Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare. Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.

“Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu, di tempat yang sama, Wali Kota Tegal yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ketidaksesuaian LSD dan LP2B di wilayahnya.

Johardi menjelaskan, LSD untuk wilayah Kota Tegal sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 heltare. Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok dengan kriteria LSD, sehingga sisanya belum sesuai. (AD/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari inibudi situmorangbupati tegalDirektur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangInvestasijohardikementerian atr/bpnkemudahan berusahalahan pertanian pangan berkelanjutanlahan sawah dilindungilp2blsdrencana tata ruangrtrwsekretaris daerah kota tegalsengketa tata ruangtata ruangUmi Azizahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Wabup Ardie Lepas Peserta Fun Bike Tour de Semedo 2022

Bupati Tegal Resmikan Masjid Abdullah M Thahir di Mejasem Barat

Discussion about this post

Recommended

Dua Pasien Dalam Pengawasan Suspect Corona Asal Kabupaten Tegal Sembuh

Maret 24, 2020

Kepuasan Masyarakat Adalah Capaian Kinerja Pemerintah

Juli 9, 2019

Gencarkan Bulan Dana PMI, Ardie: Masyarakat Jangan Merasa Terbebani

September 9, 2020

Faizin, Pemuda di Balik Layar 49 Karya Film

November 9, 2021

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download