Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi

Desember 25, 2021
in Berita Utama, Inspire

Bupati Tegal Umi Azizah menandatangani nota kesepahaman tentang Pengendalian Perkawinan dan Data Kependudukan dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi di Aula Kantor Pengadilan Agama Slawi, Jumat (24/12/2021).

Slawi – Fenomena sosial meningkatnya perkawinan anak di bawah usia 19 tahun selama pandemi menjadi alarm perlunya kerja sama dengan lebih banyak pihak untuk mencegah agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah. Selain meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mentalnya, dampak perkawinan anak khususnya pada perempuan akan merenggut haknya dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan aktualisasi dirinya di tengah lingkungan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pengendalian Perkawinan dan Data Kependudukan dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi di Aula Kantor Pengadilan Agama Slawi, Jumat (24/12/2021) pagi.

Menurutnya, upaya mencegah terjadinya perkawinan anak harus diupayakan semua pihak, dari mulai kampanye perlindungan anak yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan teman sebaya anak, edukasi melalui jalur pendidikan, hingga intervensi administrasi melalui peran kantor pengadilan agama.

Pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting dalam memutuskan perkara perkawinan anak, baik itu soal izin, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan.

Umi menguraikan, berdasarkan data jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal sepanjang tahun 2020 jumlahnya ada 209 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan jumlah perkawinan anak di tahun 2021 sampai dengan akhir November meningkat menjadi 283 orang.

“Artinya di sini kita semua harus ikut bergerak untuk melakukan edukasi dan pendampingan sosial. Meningkatkan kesadaran para orangtua terutama dari masyarakat berpenghasilan rendah sebagai kelompok rentan karena pandangannya menikahkan dini anaknya bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir yang menandatangani MoU dengan Pemkab Tegal mengatakan jika dispensasi kawin untuk anak di bawah umur bisa diproses jika walinya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Lebih lanjut Basyir menambahkan data terkini ajuan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur yang diterimanya hingga Jumat (24/12/2021) mencapai 327 orang.

“Berdasarkan data yang ada, hingga 24 Desember ini jumlah dispensasi kawin anak di bawah umur sebanyak 327 kasus,” kata Basyir

Sedangkan untuk kasus perceraian talak, pihaknya mencatat ada 894 kasus dan cerai gugat 3.166 kasus. Sehingga jika ditambah perkara lain-lain, maka Kantor Pengadilan Agama Slawi sudah menangani perkara sebanyak 4.520 kasus.

Dirinya pun berharap dengan adanya MoU tersebut, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur. (OI/hn)

Tags: abdul basyiraktualBeritaberita hari inibupati tegalbupati tegal teken mou.cegah perkawinan anak di bawah umurkasus perceraiankasus perkawinan anak meningkatkepala kantor pengadilan agama slawipandemi covid-19perkawinan anakperlindungan perempuanUmi Azizahusia ideal menikahutama
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Pembangunan Jalan Tembus Atas Awan Sigedong - Sawangan Mencapai 1,5 Kilometer

Libur Nataru, Bupati Tegal Perketat Objek Wisata dan Tutup Ruang Publik

Discussion about this post

Recommended

Bapedda Undang OPD, Terkait Keseriusan Tangani Kewirausahaan Pemuda

Agustus 8, 2019

Kampanye Generasi Sehat, Wabup Ardie Ajak Milenial Disiplin Gadget

November 21, 2019

Bupati Tegal Tanam 150 Pohon Peneduh Ketapang Kencana di Semedo

Desember 14, 2020

Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Simbolis 500 Sertipikat Hak Atas Tanah

Januari 1, 2024

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download