Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

Penyiapan Kawasan Peruntukan Industri 1.400 hektare

September 4, 2021
in Berita Utama, Inspire

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (bermasker putih, dua dari kanan) yang didampingi Bupati Tegal Umi Azizah saat melihat siteplan rencana pembangunan pabrik sepatu milik investor Korea Selatan di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Rabu (14/10/2020).

Slawi – Komitmen Pemkab Tegal dalam menjamin kemudahan berusaha terus diupayakan dengan meminimalisir kendala investasi, salah satunya mempercepat penetapan kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya mencakup kawasan peruntukan industri. Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung konferensi video Rapat Koordinasi Perencanaan Tata Ruang di Ruang Rapat Sekda, Rabu (01/09/2021) pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka rapat mengemukakan jika Pemkab Tegal saat ini tengah berproses menyusun Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 yang juga mengatur rencana pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri seluas 1.400 hektare.

Lihat juga: Investasi Sektor Industri di Margasari Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja.

Joko berharap, perubahan Perda tata ruang yang dalam prosesnya penyusunannya harus menyesuaikan kebijakan RTRW provinsi dan mendapat persetujuan pemerintah provinsi ini secepatnya bisa diselesaikan. Sebab, ini akan membantu investor dalam menentukan lokasi usahanya dan memudahkan proses perizinannya.

Pemerintah, lanjut Joko, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi sektor industri.

“Adanya ketetapan Perda RTRW hasil revisi ini akan meningkatkan daya tarik investasi Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan bagi investor pada proses perizinan berusaha, terutama menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Joko.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar dari ruang kerjanya di Semarang mengatakan bahwa dalam proses penetapan perubahan Perda rencana tata ruang kabupaten atapun kota harus memenuhi kaidah pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana kecermatan menjadi salah satu asas umum yang harus dikedepankan.

Menurutnya, Pemkab Tegal perlu cermat dalam merumuskan perubahan rencana tata ruang dengan menjadikan rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai acuannya. Sebab, sesuai kewenangannya, pemerintah provinsilah yang akan mengevaluasi ajuan rancangan perda Pemkab Tegal.

Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (IK/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita terkinikabupaten tegalkawasan peruntukan industrikementerian atr/bpnrencana tata ruang wilayahrevisi rtrwrtrwsekretaris daerah kabupaten tegaltegaluu cipta kerjawidodo joko mulyono
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Dinsos Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Ibu Gantung Diri

Bansos untuk Murah Tunggu Penetapan Kemensos RI

Discussion about this post

Recommended

Yuh Sekolah Maning, Fasilitasi Ribuan Anak Putus Sekolah Kembali Bersekolah

Agustus 9, 2023

Limapuluh Satu Armada Angkut Sampah Siap Dibagikan

Mei 4, 2018

Dinsos, Tingkatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Masyarakat di Kabupaten Tegal

Mei 3, 2018

Seratus Peserta Jalani Pembekalan Wirausaha Pemuda

September 24, 2021

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download