Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Tegal Kenakan Denda Maksimal

Juli 2, 2021
in Berita Utama, Inspire

Operasi yustisi gabungan antara pemerintah daerah dengan TNI dan kepolisian terus digencarkan untuk membangun budaya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan di era normal baru sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan menjaga agar kehidupan produktif tetap berjalan.

Slawi – Penularan Covid-19 yang terus meningkat pasca Libur Lebaran lalu menjadi indikasi protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan. Termasuk di lingkungan usaha, dimana dari operasi yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti membiarkan konsumen berlama-lama membuka maskernya, berkerumun tanpa menjaga jarak dan membuka layanan konsumsi di tempat hingga larut malam.

Mereka yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tertulis. Meski demikian, ada saja pelaku usaha yang tetap membandel, membiarkan lingkungan usahanya berkembang menjadi tempat penularan Covid-19. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suharinto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021), mereka ini layak untuk dikenai sanksi denda maksimal.

Suharinto mengatakan, upaya persuasi kepada pelaku usaha untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan sudah ditempuh, termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Pada Pasal 5 ayat 4 Perbup tersebut telah mengatur besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar perseorangan dapat dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha mikro paling banyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah sanksi administrasinya paling banyak Rp 1 juta. Adapun untuk pelaku usaha besar maksimal Rp 5 juta.

Ditanya soal keluhan salah satu pemilik rumah makan di wilayah Pangkah yang keberatan karena dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp 1 juta, Suharinto mengungkapkan jika pengusaha tersebut sudah beberapa kali diperingatkan karena melanggar aturan protokol kesehatan di tempat usaha.

Suharinto menguraikan, kronologi awalnya dari laporan warga. Saat ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, benar memang ada pelanggaran protokol kesehatan di rumah makan tersebut. Sehingga, teguran peringatan pun dilayangkan, tapi masih saja membandel. Menurutnya, beberapa kali upaya persuasif juga tidak membuahkan hasil sampai kemudian dicetuskannya gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19

“Saat melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri sekitar pukul 11.00, kami mendapati ada pelanggaran di tempat itu dan akhirnya kita kenai sanksi denda maksimal,” ungkap Suharinto.

Pelanggaran yang dilakukan pengusaha rumah makan di Jalan Amongdwijo tersebut, sambung Suharinto, sudah terkategori berat. Salah satunya mengoperasikan fasilitas kolam renang di dalamnya, sehingga pengenaan sanksi denda maksimal pun diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Di sini, denda tidak bisa tawar-menawar. Walaupun tidak semua pelaku usaha kita kenakan denda maksimal. Kita lihat apakah mereka kooperatif atau tidak dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak dan terus saja mengulangi kesalahannya, tidak ada opsi lain selain kita kenakan denda maksimal,” ujarnya. (FH/hn)

Tags: denda maksimal bagi penggar protokol kesehatandenda maksimal untuk pelanggar protokol kesehatankabupaten tegalkabupaten tegal bangkit lawan covid-19kepala satpol pp kabupaten tegalpemkab tegal sanksi pelanggar protokol kesehatanprokesrumah makan bebakaransuharintotegalUmi Azizahwarung bebakaran pangkah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Mendapat Suntik Vaksin Covid-19

Pemerintah Siap Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat

Discussion about this post

Recommended

Sebanyak 165 PNS Purna Kabupaten Tegal Terima Dana Pensiun

Februari 25, 2020

Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Februari 12, 2021

Bupati Umi Ajak Pers Kuatkan Literasi Baca Masyarakat

April 15, 2023

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendidikan

Juli 13, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download