Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Fase Darurat, Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah

Juni 27, 2021
in Berita Utama, Inspire

“Nang Omah Wae !!!” begitu pesan yang terpampang di bak belakang mobil pickup milik Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal yang rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah fasilitasi umum, jalan protokol dan lingkungan permukiman.

Slawi – Memasuki fase darurat Covid-19, Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau risiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya. Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal lakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu dari luar daerah.

Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (25/06/2021) malam.

Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19 Kabupaten Tegal.

Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya. Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini. Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak secara virtual semakin mudah dan murah dengan hadirnya aplikasi Zoom Meeting dan sejenisnya. Menurutnya akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan operasional perjalanan jika teknologi tersebut diterapkan.

“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang memang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Risikonya kita bisa tertular atau justru malah kita yang menularkan. Terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” kata Umi.

Lebih lanjut Umi mengimbau agar di masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah. Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus terjadi dan meningkat. Rata-rata ada 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/06/2021) ini. Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir. (HR/hn)

Tags: anggota dewan dilarang kunkeranggota dewan tak bisa pergi ke luar daerahanggota dprd dilarang lakukan perjalanan dinasbupati tegalbupati tegal larang pejabat kunjungan kerja luar daerahkabupaten tegal zona merahkunker dewan dibatalkanpandemi covid-19pemkab tegalpemkab tegal larang kunkerpemkab tegal larang pejabat dan pegawai kunker luar daerahpenggunaan teknologi hemat biaya perjalanan dinasperjalanan dinas boroskan anggaranperjalanan dinas dilarangUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Respon Cepat Jogo Tonggo Desa Tuwel Identifikasi Klaster Penularan, 40 Orang Positif Covid-19

Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Puskesmas Siap Beroperasi Minggu Pertama Juli

Discussion about this post

Recommended

Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi Pembangunan

Februari 21, 2024

Wali Band Siap Meriahkan HUT ke-74 RI di Slawi

Agustus 12, 2019

Cegah Angka Kematian Ibu Canangkan Bank Darah Desa

Juli 27, 2018

Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Harus Objektif

April 10, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download