Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Baznas Permudah ASN dan Karyawan BUMD Kumpulkan Zakat Profesi

Juni 10, 2021
in Berita Utama, Inspire

Slawi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal berencana membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi lebih mudah.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal bidang Pemerintahan Dadang Darusman saat membuka acara Sosialisasi Pembentukan UPZ, Selasa (08/06/2021) di Ruang Rapat Gedung Begawat Gita, Setda Kabupaten Tegal.

Dadang mengatakan, zakat sebagai bagian dari sumber daya pembangunan umat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan sosial harus ditampung oleh lembaga resmi berbadan hukum supaya pengelolaanya transparan, akuntabel dan tepat sasaran sampai ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Dengan dibentuknya UPZ ini, perolehan dana zakat profesi, infak dan sedekah dari ASN dan karyawan BUMD diharapkan semakin meningkat. “Perolehan dana zakat dari ASN kita melalui Baznas ini memang relatif rendah dan tertinggal dari kabupaten kota lain di Jawa Tengah. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses layanan pembayaran zakat. Maka, dengan dibentuknya UPZ ini akan memudahkan pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD yang beragama Islam” kata Dadang.

Pembentukan UPZ ini, menurut Dadang, didasarkan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ketentuannya, besaran zakat profesi ASN dan karyawan BUMD adalah 2,5 persen dari penghasilan brutonya. Sedangkan bagi pegawai yang tidak mencapai nishob, zakat profesinya untuk golongan III Rp 40 ribu, golongan II Rp 35 ribu dan golongan I Rp 30 ribu.

Dilansir dari data Baznas Kabupaten Tegal, UPZ yang sudah terbentuk di lingkungan organisasi perangkat daerah antara lain di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan Dukuhturi, dan RSUD dr Soeselo. Sedangkan di lingkungan BUMD ada Perumda Air Minum Tirta Ayu dan PT BPR Bank Tegal Gotong Royong.

Diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, dana yang berhasil dihimpun dari UPZ dimaksud baru mencapai Rp 100 juta per bulan. Perolehan ini, menurutnya masih rendah dibanding potensi yang ada, sehingga pihaknya perlu mengevaluasi pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD Kabupaten Tegal.

Rofiqi menambahkan, jika tidak perlu ada keraguan untuk menyalurkan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tega. Hasil audit syariah atas laporan keuangan pengelolaan zakat, infak dan sedekah Baznas terkategori wajar tanpa pengecualian. Ditambahkan, keterbukaan data tata kelola keuangan Baznas dapat diakses secara langsung dengan mendatangi kantor Baznas maupun laman resminya,” pungkas Rofiqi. (AZ/hn)

Tags: ahmad rofiqibadan amil zakatbatas nishobBaznasbaznas kabupaten tegalketua baznas kabupaten tegallazismulazisnuperhitungan nishobunit pengumpul zakatupzzakat profesi asnzakat profesi pegawaizakat profesi pns
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Ganjar Pranowo Apresiasi Satgas Jogo Tonggo Randusari

Reforma Agraria, Peluang Petani Gurem Tambah Lahan Garapan

Discussion about this post

Recommended

OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Januari 30, 2024

Mutasi 99 Kepala Sekolah, Umi: Jangan Ada Gratifikasi

Juli 28, 2020

Expo KKN UPS Tegal Pamerkan Berbagai Produk Inovatif

September 4, 2019

Maulid Akbar Pemkab Tegal, TNI/Polri dan Majlis Talim Sholawat

Januari 4, 2018

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download