Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Juni 9, 2021
in Berita Utama, Inspire

Tarub – Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah. Ia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan merubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu. Pernyataan tersebut disampaikan Ardie saat acara Forum Komunikasi Camat di Pendopo Kecamatan Tarub pada Jumat (04/06/2021) sore.

Ardie menuturkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.

Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar. Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelasnya.

Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.

Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing. “Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkasnya. (OI/hn)

Tags: disiplin protokol kesehatanforum komunikasi camatkasus covid-19 melonjakkasus positif kabupaten tegal melonjakpemkab tegalpemkab tegal perberat sanksi protokol kesehatansabilillah ardiesanksi pelanggar protokol kesehatanwakil bupati tegal
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Kementerian LHK Lanjutkan Pemulihan Lahan Terkominasi Limbah B3 di Pesarean

Zona Merah, Pemkab Tegal Tutup Sementara Objek Wisata dan Fasilitas Umum

Discussion about this post

Recommended

Pesan Jokowi: Beda pilihan ora papa, sing penting aja ngerusak paseduluran

Januari 16, 2018

Pendidikan Karakter, Tanamkan Nilai Kemanusiaan dan Akhlak Mulia

Oktober 26, 2022

Umi dan Dirjen Perindustrian RI Bangun Material Center

Agustus 6, 2019

Perangi Korupsi, Mantan Wakil Ketua KPK Lantik GMPK Kabupaten Tegal

Oktober 26, 2019

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download