Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tingkatkan Akurasi Data Penerima Bansos Lewat New DTKS

Mei 23, 2021
in Berita Utama, Inspire

Slawi – Perbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos) RI luncurkan New DTKS mendasarkan Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 12/HUK/2021 tanggal 1 April 2021. Melalui ini, Kemensos ingin memastikan seluruh data kesejahteraan sosial memiliki identitas tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), disamping mengakomodir dinamika sosial.

Informasi ini terungkap saat berlangsung acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/05/2021) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah lewat sambutannya berharap melalui New DTKS ini akurasi data calon penerima manfaat program bantuan sosial makin meningkat.

“Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” kata Umi.

Umi pun sempat menyinggung anomali data pada 1.011 orang penerima bantuan sosial tunai (BST) yang terdiri dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan pegawai pemerintah, karyawan BUMN dan BUMD di Kecamatan Slawi. Dirinya pun minta kepala desa ataupun lurah mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembaruan DTKS.

Menurutnya, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS. “Kades menandatangani berita acara penetapan data warga miskinnya berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga data yang dimasukkan ke DTKS oleh operator desa sudah atas persetujuannya, termasuk pembiaran jika ada warga mampu yang tetap mendapat bantuan sosial dari sumber pendataan DTKS ,” ungkapnya.

Umi pun minta, melalui New DTKS ini pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi data bisa dilakukan pemerintah desa setiap satu bulan sekali untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan sosial dan mengakomodir warga miskin yang sesungguhnya berhak.

Berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial akibat ketidaktepatan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) karena sengaja membiarkan DTKS desanya tidak diperbarui.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan jika New DTKS dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat. Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.

“Lewat New DTKS, usulan data calon keluarga penerima manfaat baru dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial,” terangnya.

Sehingga, berdasarkan surat Mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda serta telah lalur sebelumnya.

“Jika ada NIK yang belum padan maka akan dilakukan pemadanan NIK secara real time oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui akses database kependudukan dan catatan sipil. Adapun untuk verifikasi dan validasi kelayakannya pada proses pembaharuan data KPM bansos, desa harus berkomitmen menganggarkan kegiatan pendataan kemiskinan,” pungkas Nurhayati. (OI/hn)

Tags: bantuan sosial tunaibstdata bansosdata kemiskinandtkskeluarga penerima manfaatkepala dinas sosial kabupaten tegalkpmmensosmenteri sosialnew dtksNurhayatipemkab tegalPKHsiksngtegaltri rismahariniUmi Azizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Kelima Kalinya Pemkab Tegal Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Wakil Bupati Tegal Lepas Keberangkatan 840 Santri Lirboyo

Discussion about this post

Recommended

Penyebab Meninggalnya Pasien di RSUD Soeselo Menunggu Hasil Uji Laboratorium

April 1, 2020

241 Petani Terima Klaim Asuransi Usaha Pertanian Padi

Maret 27, 2018

Final, 28 Top Wirausahawan Pemuda Dapat Insentif Rp 15 Juta

November 16, 2022

Wabup Sabilillah Ardie Berharap Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Bulan Dana PMI

Agustus 14, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download