Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Artikel

Jo Kawin Bocah, Cegah Pernikahan Dini pada Anak Perempuan

April 8, 2021
in Artikel, Berita Utama

Slawi – Bersama Forum Anak Slawi Ayu (FASA) Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah nyatakan dukungannya pada gerakan “Jo Kawin Bocah”. Umi menilai pernikahan dini lebih banyak merugikan anak perempuan dan menjadi problem sosial yang harus dipecahkan. Pernyataan ini disampaikannya usai pengambilan jingle video “Jo Kawin Bocah” di lapangan Pemkab Tegal, Rabu (07/04/2021) pagi.

Menurut Umi, pernikahan dini pada anak-anak perempuan membuat mereka harus berhadapan dengan risiko kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di usia yang masih belia. “Menikah itu bukan sekedar memenuhi kebutuhan fisik dan hasrat biologi, akan tetapi menikah adalah bagian dari regenerasi untuk mencetak generasi tangguh dan berkualitas,” katanya.

Untuk itu, kehadiran negara, dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat berperan penting untuk mencegah kian maraknya pernikahan dini. Ia pun mengajak seluruh warga Kabupaten Tegal, utamanya orang tua untuk ikut serta membantu meningkatkan pengetahuan anak perempuannya disamping pihak sekolah melalui jalur pendidikan.

Dari jingle Jo Kawin Bocah ini Umi menitipkan pesan dan menyampaikan nasihatnya kepada anak-anak bahwa tugas mereka adalah belajar agar kelak bisa tumbuh menjadi generasi yang sehat, mandiri, tangguh dan mampu meraih cita-citanya di masa depan.

“Kita siapkan anak-anak dari sekarang. Saya titip pesan, manfaatkan usia muda ini untuk mencari bekal ilmu sebanyak mungkin. Ingat, masa muda tidak akan datang dua kali, maka bekali diri dengan kesehatan fisik, kesehatan mental dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Ketika ketiganya disiapkan dengan baik, maka anak-anak Kabupaten Tegal akan menjadi kader-kader yang tangguh, anak-anak yang sehat, mampu menerima estafet kepemimpinan dari orang tuanya dengan lebih baik,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Elliya Hidayah menyampaikan apresiasinya pada FASA Kabupaten Tegal yang bersemangat menggelorakan gerakan “Jo Kawin Bocah”. Menurutnya sosialisasi pencegahan pernikahan dini melalui jingle seperti ini akan lebih mudah diingat, dimengerti dan diterima kalangan sebaya.

“Saya berharap, anak-anak kita bisa berekspresi secara positif, mampu menjaga pergaulannya di era keterbukaan komunikasi dan informasi seperti sekarang ini. Untuk itu, keluarga harus ikut mengawasi, memperkuat norma agama dan sosial. Terlebih selama masa sekolah daring, anak justru menjadi lebih rentan terpapar informasi atau ajakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab hingga terjerumus ke lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan berujung pada hamil di luar nikah,” ungkapnya

Tekanan ekonomi yang kuat selama pandemi, lanjut Elliya sangat berpotensi mendorong terjadinya pernikahan dini sebagai jalan keluar bagi orang tua anak untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Sementara dari sisi kesehatan fisik, anak perempuan yang menikah dini berisiko lima kali lebih besar mengalami kematian di masa kehamilan karena belum sempurnanya sistem reproduksi.

“Kami tidak merekomendasikan dispensasi nikah usia dini, yang ada kita menolaknya dan mencegah agar itu tidak terjadi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah ditetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” katanya. (AD)

Tags: agnes monicabupati tegalElliya Hidayahfasaforum anak slawi ayujingle jo kawin bocahjo kawin bocahkabupaten tegalkesehatan reproduksikesetaraan gendermillenialperkawinanperkawinan anakpernikahan dinitegalUmi Azizahundang-undang perkawinan
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Bupati Tegal dan Forkopimda Ziarah ke Makam Para Leluhur

Puluhan Pejabat Pengawas Kabupaten Indramayu Belajar Layanan Publik di Pemkab Tegal

Discussion about this post

Recommended

Galery Foto Upacara 17 Agustus 2021

Agustus 23, 2021

Wakil Bupati Tegal Beri Arahan Pembinaan Mental Eks WanitaTuna Susila

Mei 5, 2017

Wakil Bupati Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Desa Tegalandong

Oktober 22, 2020

Jelang Ramadhan, Bupati Tegal Umi Azizah Ajak Umat Muslim Bermunajat Bersama

April 21, 2020

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download