Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Website
No Result
View All Result
Home Berita Utama

665 Lansia Terima Bansos Pemkab Tegal Rp 250 Ribu per Bulan

Maret 26, 2021
in Berita Utama, Inspire

Balapulang – Sebanyak 665 orang lanjut usia di Kabupaten Tegal mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai jaminan hidup (jadup lansia) dari Pemerintah Kabupaten Tegal sebesar Rp 250 ribu per bulan selama satu tahun yang akan ditransfer melalui rekening virtual Bank Jateng. Penyaluran bansos khusus lansia di atas usia 70 tahun tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal Umi Azizah kepada enam orang penerima manfaat di Pendopo Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis (25/03/2021) pagi.

Umi mengatakan jika bansos tersebut merupakan komponen Three J, program jaminan sosial Pemkab Tegal yang terdiri dari jaminan rumah, jaminan kesehatan dan jaminan hidup untuk mengurangi beban pengeluaran warga miskin yang tidak terlayani pendanaan bansos pemerintah pusat maupun provinsi.

Lewat sambutannya, Umi mengungkapkan jika tidak sedikit kelompok lansia dari warga miskin yang masih harus berjuang, bekerja memenuhi kebutuhan pokoknya di usia senja. Sementara yang sudah tidak lagi produktif karena keterbatasannya terpaksa mengandalkan belas kasihan tetangga dari lingkungan sekitar karena sudah tidak lagi memiliki saudara. Terlebih, lansia di atas usia 70 tahun ini lebih rentan sakit atau mengidap penyakit yang secara langsung mengancam kesehatan tubuh hingga berakibat kematian.

“Karena tidak lagi memiliki keluarga, tentunya mereka tidak bisa mengakses Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga melalui bansos Jadup lansia ini Pemkab Tegal berupaya membantu meringankan beban pengeluarannya, minimal untuk mencukupi kebutuhan dasarnya seperti pangan dan gizi,” kata Umi.

Umi mengakui, tidak seluruh lansia terlantar dan non produktif ini dapat terlayani bansos Jadup maupun PKH yang jumlahnya mencapai 7.597 orang. Dirinya pun mengimbau agar kepala desa bisa ikut serta mengalokasikan dana desanya untuk menjamin kebutuhan pangan lansia terlantar, termasuk perawatan dan perlindungan kesehatannya yang memadai.

“Selain peran pemerintah desa, kepedulian sosial dari orang-orang sekitar ataupun pihak lain sangat diperlukan agar lansia ini dapat menikmati kehidupannya secara baik, layak dan bermartabat. Sehingga harapan sejahtera, sehat, sentosa pada usia lanjut ini bisa diwujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan jika bansos Jadup lansia tersebut diberikan kepada lansia terlantar dan tidak produktif yang tersebar di 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal. Adapun alokasi pendanaan bansos Jadup lansia ini berasal dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2021 sebesar Rp 1,99 miliar.

Nurhayati menjelaskan jika penyaluran bansos tersebut akan dilakukan melalui transfer rekening virtual Bank Jateng Cabang Slawi setiap dua bulan sekali. Adapun pencairan perdana akan dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2021 yang didampingi oleh pendamping lansia.

Pendamping lansia ini sebelumnya telah bekerja memverifikasi dan memvalidasi data sasaran dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah lansia calon penerima bansos dan melaporkannya ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Selanjutnya, tugas pendamping lansia ini adalah melakukan advokasi sosial dan pendampingan pemanfaatan dana bantuan, termasuk memberikan dukungan pada keluarga atau kerabat penerima bantuan.

Ditanya soal mekanisme pencairan bantuan, Nurhayati mengatakan jika pihaknya mendamping proses pencairan rekening virtual penerima manfaat di Bank Jateng oleh pendamping lansia sebelum diserahkan ke lansia dampingannya dalam bentuk uang tunai.

Lebih lanjut disampaikan jika setiap satu orang lansia hanya dapat menerima bansos Jadup satu kali dalam satu tahun anggaran dan pada tahun berikutnya tidak dapat diusulkan kembali. Sedangkan untuk penghentian penerima bansos dapat dilakukan apabila penerima bantuan meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Tegal. (OI)

Tags: balapulangbank jatengbank jateng slawibansosBantuanBantuansosialBupatiTegaljadupjadup lansiajaminanhidupKabupatenTegalkementerian sosialkepala dinas sosial kabupaten tegalLansiaNurhayatipemkab tegaltegaltri rismahariniUmiUmi AzizahUmiAzizah
ShareTweetShare

Related Posts

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional
Berita Utama

JDIH Kabupaten Tegal Terbaik Keempat Nasional

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Agustus 28, 2024
Berita Utama

Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Pasca Pembaruan

Agustus 28, 2024
Next Post

Klaster Piknik Senam Penusupan, 18 Orang Positif Covid-19 dan Satu Orang Meninggal Dunia

Jokowi Minta Bupati Fokuskan APBD Hanya untuk Program Prioritas

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aturan SKB Pembelajaran Tatap Muka

Desember 15, 2020

Izin PIRT Akan Dipermudah, IKM Tak Perlu Sertakan IMB

Mei 14, 2019

987 Ribuan Warga Kab. Tegal Telah Tercatat Sebagai Peserta KIS

Februari 14, 2017

Raih Dua Penghargaan Meritokrasi KASN, Bupati Umi: Komitmen Hadirkan Layanan Publik Terbaik

Desember 14, 2023

Categories

  • Artikel
  • Badan Publik
  • Berita Foto
  • Berita Utama
  • Inspire
  • Peluang dan Investasi
  • Pengumuman
  • Profil
  • tokoh
  • Uncategorized

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

About

We’re a creative team passionate about bringing the best free and premium resources to the design community.

Copyright 2018 JNews.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
    • Tokoh
  • Artikel
  • PPID
  • Download